Connect with us

Hukum

Kejari Gunungkidul Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi TKD Sampang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkiful menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Adapun yang ditetapkan adalah SHM oknum yang bertugas di Kalurahan Sampang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, setelah rangkaian panjang pemeriksaan 32 saksi, pemeriksaan berkas dan barang bukti Kejaksaan kemudian menetapkan satu orang tersangka. SHM yang merupakan salah satu perangkat desa di Kalurahan Sampang telah diterapkan dalam kasus ini.

Disinggung mengenai status jabatan SHM dalam Pemerintah Kalurahan Sampang sebagai, Sendhy masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik, dalam kasus ini SHM berperan sebagai pemberi izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di lahan seluas 24 ribu meter kubik yang berstatus TKD.

Berita Lainnya  Bolos Kerja 3 Bulan, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat

“Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu SHM. Tapi belum dilakukan penahanan,” terang Sendhy Pradana, Kamis (16/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, selain peran SHM memberi izin, terdapat bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan yang ditujukan untuk tersangka.

“Tersangka mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 juta atas penyalahgunaan lahan TKD itu, namun kami menduga adanya gratifikasi lainnya melalui yang dibayarkan secara tunai,” sambungnya.

Usai dilakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan terhadap SHM ini rencananya akan dilakukan sesegera mungkin, apabila dalam 2 kali pemanggolan tidak ada tindakan koperatif, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

“Ya kalau tidak koperatif nanti akan dilakukan jemput paksa,” tandas dia.

Berita Lainnya  Pelaku Tabrak Lari Maut JJLS Dibekuk di Tempat Rental Mobil

Selain satu tersangka ini, Sendhy mengatakan masih akan mengidentifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. SHM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.

Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Berita Lainnya  Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler