Hukum
Kejari Gunungkidul Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi TKD Sampang






Wonosari,(pidjar.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkiful menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Adapun yang ditetapkan adalah SHM oknum yang bertugas di Kalurahan Sampang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, setelah rangkaian panjang pemeriksaan 32 saksi, pemeriksaan berkas dan barang bukti Kejaksaan kemudian menetapkan satu orang tersangka. SHM yang merupakan salah satu perangkat desa di Kalurahan Sampang telah diterapkan dalam kasus ini.
Disinggung mengenai status jabatan SHM dalam Pemerintah Kalurahan Sampang sebagai, Sendhy masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik, dalam kasus ini SHM berperan sebagai pemberi izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di lahan seluas 24 ribu meter kubik yang berstatus TKD.
“Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu SHM. Tapi belum dilakukan penahanan,” terang Sendhy Pradana, Kamis (16/10/2024).







Lebih lanjut ia mengatakan, selain peran SHM memberi izin, terdapat bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan yang ditujukan untuk tersangka.
“Tersangka mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 juta atas penyalahgunaan lahan TKD itu, namun kami menduga adanya gratifikasi lainnya melalui yang dibayarkan secara tunai,” sambungnya.
Usai dilakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan terhadap SHM ini rencananya akan dilakukan sesegera mungkin, apabila dalam 2 kali pemanggolan tidak ada tindakan koperatif, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.
“Ya kalau tidak koperatif nanti akan dilakukan jemput paksa,” tandas dia.
Selain satu tersangka ini, Sendhy mengatakan masih akan mengidentifikasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. SHM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul kerugian keuangan atas aktivitas penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang di tahun 2022 mencapai Rp 506.701.676.
Nominal tersebut muncul berdasarkan perhitungan dari volume TKD yang ditambang yaitu 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga Rp 46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan menjadi barang bukti atas kasus tersebut.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter