fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kisruh PHK Belasan Buruh PT Woneel, Disnaker DIY Minta Perusahaan Angkat Jadi Karyawan Tetap

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Perselisihan Hubungan Industrial berupa pemecatan yang diduga sepihak yang dilakukan oleh PT Wonell Midas Leathers (PT WML) Semin terhadap 11 pekerjanya masih terus bergulir. Dalam proses mediasi, Dinas Ketenagakerjaan DIY telah menggelar tiga kali pertemuan antara Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) yang mewakili kesepuluh tenaga kerja yang dipecat itu dengan manajemen PT WNL. Dari hasil mediasi ini, Disnaker DIY telah mengeluarkan surat anjuran terhadap perselisihan tersebut yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.

Ketua Umum Semesta, Faisal, mengungkapkan dalam mediasi-mediasi yang digelar sejak tanggal 8 Sepetember 2021 lalu, pihaknya mengungkapkan sejumlah hal yang dialami para karyawan PT WML yang kemudian dipecat secara sepihak. Sejumlah karyawan yang diwakili sendiri ada yang bekerja sejak Maret 2019 dan yang paling baru mulai Juli 2020. Pekerja sendiri ada yang sempat masuk dengan status harus menjalani masa percobaan selama 3 bulan. Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai pegawai tetap. Setelah 3 bulan bekerja, para karyawan ini tidak memiliki kejelasan status. Hingga Maret 2021, mereka bekerja tanpa ada perjanjian kerja tertulis.

“Baru pada Maret 2021 mereka menandatangani kontrak kerja, itupun kontraknya sangat singkat. Para pekerja sempat 2 kali tanda tangan kontrak untuk periode Maret-April dan Mei-Agustus,” beber Faisal, Selasa (12/10/2021) siang.

Pasca Agustus 2021, para pekerja kemudian menolak untuk menandatangani kontrak baru yang diajukan manajemen. Para pekerja menyadari bahwa aturan perusahaan yang kemudian menggunakan skema kontrak dalam jangka pendek ini tak sesuai aturan. Mereka menuntut untuk dipekerjakan dengan status pegawai tetap.

“Pada mediasi pertama, perwakilan perusahaan yang datang mengakui adanya kewajiban berupa BPJS dan selisih lembur ynag belum dibayarkan ke buruh. Sementara pada mediasi kedua yang digelar tanggal 23 September 2021, perwakilan perusahaan tidak hadir dengan alasan lupa,” ucap Faisal ketus.

Semesta meminta pekerja yang dipecat agar dipekerjakan kembali dan diberikan upah proses selama tidak bisa bekerja. Namun, dalam mediasi pertama pihak perusahaan menyatakan tak dapat memenuhi hal itu meskipun tuntutan tersebut disebutnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya  Proses Lelang Terbuka 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gunungkidul Dimulai

“Untuk mediasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021 lalu, kami masih menuntut hal yang sama terhadap perusahaan. Namun perusahaan tetap bersikeras tidak bisa memenuhi tuntutan buruh,” lanjutnya.

Ia beberkan lebih lanjut, lantaran dalam proses mediasi itu tak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Disnaker DIY lalu menerbitkan surat anjuran. Dalam surat tersebut, Faisal membeberkan deretan aturan yang ditabrak PT WML dalam mempekerjakan para buruh. Diantaranya adalah Pasal 58 UU nomor 13 tahun 2021 yang menyebut bahwa untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperbolehkan mensyaratkan masa percobaan. Dilanjutkannya, PWKT yang dibuat tak tertulis yang dialami para buruh saat bekerja di PT WML bertentangan dengan ketentuan pasal 57 UU no 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula pasal 4 PP 35 tahun 2021 yang menyebut bahwa PWKT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Berita Lainnya  Jembatan Darurat Mbojing Ambrol Diterjang Banjir, Warga Gelaran I Kembali Terisolir

“Kesimpulan dan pertimbangan hukum dari mediator Disnakertrans DIY sebenarnya sudah sangat jelas, pekerjaan mereka tidak bersifat sementara dan tetap sehingga status pekerja adalah pekerja tetap atau istilahnya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Ini sudah resmi dari Dinas,” urai dia.

Disnaker DIY sendiri dipaparkan Faisal memberikan anjuran kepada PT WML untuk mengangkat 10 pekerja yang di PHK menjadi karyawan tetap dengan posisi sesuai dengan pekerjaan sebelum diberhentikan. Disnaker DIY meminta agar PT Woneel memperbaiki sistem perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semesta menerima anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker DIY dan menuntut PT Woneel untuk menaati anjuran tersebut. Jika sampai 10 hari dari tanggal dikeluarkannya anjuran tersebut pihak perusahaan belum melaksanakannya, kami siap untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Semesta di PT Woneel yang juga korban PHK sepihak, Danny Susanto, mengungkapkan jika dirinya masih menunggu jawaban perusahaan terhadap anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker DIY. Dalam anjuran tersebut, kedua belah pihak memang diberi waktu 10 hari dalam memberikan jawabannya. Tak berbeda dengan Faisal, ia menuntut agar perusahaan segera melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan dan menaati perundang-undangan ynag berlaku.

Berita Lainnya  Dukuh Naik Pangkat Jadi Anggota Dewan, Pemdes Gari Buka Lowongan Pamong

“Tuntutannya masih sama, dipekerjakan kembali tapi sebagai karyawan tetapm bukan dengan kontrak-kontrak jangka pendek,” papar Dani.

HRD PT Woneel Midas Leather, Dewanata, saat pidjar.com mencoba konfirmasi tidak mau memberikan tanggapan apapun terkait sudah dikeluarkannya anjuran hasil mediasi yang dilakukan oleh Disnaker DIY.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler