fbpx
Connect with us

Kriminal

Konsumsi dan Edarkan Pil, Polisi Tetapkan 4 Orang dalam Mobil Penabrak Pegawai BDG Hingga Meninggal Dunia Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Fakta-fakta kecelakaan maut yang merenggut nyawa Ratina Widiastuti (25) warga Jambe, Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari di simpang tiga alun-alun Kota Wonosari, pada Kamis (09/10/2020) mulai terkuak. Pengemudi dan penumpang mobil jenis Toyota Agya nopol H 8157 OL dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengungkapkan, adanya kecelakaan maut di simpang tiga alun-alun Wonosari itu juga ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Hal itu dikarenakan petugas menemukan sejumlah obat obatan terlarang. Pihaknya kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam mobil Agya warna putih tersebut.

“Mereka dalam pengaruh obat-obatan dan alkohol,” terang Kasat Resnarkoba, Senin (19/10/2020).

Adapun mereka yang diamankan yakni, IS (23) warga Kartasura, Sukoharjo. Ditangannya petugas mendapati 40 butir pil alprazolam, handphone dan 27 pil jenis trihexyphenidyl. Selanjutnya petugas mengembangkan ke YSH (24) warga Sukoharjo dan berhasil mengamankan 3 butir Alprazolam, 20 butir Tri Hezy Enidyl, 5 alat hisap shabu, 3 pipey kaca, 2 klip sisa shabu dan handphone.

“Kita kembangkan lagi dan dari pengakuannya barang-barang itu dari TPN (25) warga Surakarta. Dari tangan dia kami dapatkan gl11 klip plastik berupa tembakau gorila seberat 13,75 gram,” terang Dwi.

Barang bukti lainnya berupa 19 plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 12, 34 gram, timbangan digital dan uang sebesar 500 ribu rupiah. Barang-barang ini disimpan di rumah kosong yang kemudian digeledah oleh petugas. Dari ketiganya ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pentolan jaringan mereka.

Berita Lainnya  Ulahnya Viral, Pemuda Pelaku Perabaan Pemotor Wanita Diamankan Polisi

“Masih kami kembangkan. Ada yang masih dalam pengejaran juga,” imbuh dia.

Sementara itu, Kanit Laka Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan mengungkapkan kasus kecelakaan maut di alun-alun pemkab Gunungkidul masih didalami oleh petugas. Tri Purwadi (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Sukoharjo telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan. Kita masih periksa para saksi”paparnya.

Dalam pemeriksaan Tri Purwadi mengatakan jika dirinya baru bisa mengemudikan mobil. Selain itu, akibat dalam pengaruh obat dan minuman alkohol kecelakaan tersebut terjadi.

“Sopir belum pernah mengemudikan mobil. Pengakuannya baru pertama kali, mau antar temannya pulang. Pengaruh alkohol juga iya. Disangkakan pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas, segera nanti diselesaikan pemberkasannya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (09/10/2020) saat itu rombongan dengan pengaruh alkohol dan narkoba itu melaju dari arah selatan. Sesampainya di simpang 3 alun-alun Kota Wonosari mobil tersebut berbelok ke kiri atau arah Siyono. Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AB 3155 BM yang dikendarai oleh Bernadus Ferdian Candra warga Jeruksari, Wonosari berboncengan dengan Ratina Widiastuti (25) warga Jambe, Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari.

Berita Lainnya  Modus Pinjam Sabun, Pemuda Bejat Nekat Perkosa Gadis di Kamar Mandi

Pengendara sepeda motor dan pembonceng tersebut sempat terseret beberapa meter usai tertabrak. Bahkan wanita 25 tahun yang bekerja di BDG itu meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler