fbpx
Connect with us

Hukum

Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Adalah FJ, rekanan pembangunan menjadi tersangka kedua setelah Kejari menetapkan lurah Baleharjo sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan, penetapan tersangka baru ini karena adanya indikasi kerjasama antara tersangka lurah Baleharjo dengan rekanan.

“Atasnama Fajarianto, inisial FJ yang menjadi rekanan kita jadikan tersangka baru,” Koswara kepada awak media melalui sambungan telepon Jumat (16/10/2020).

Usai penetapan tersangka baru ini, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan. Namun demikian, apabila tidak datang pihaknya akan menetapkan Fj sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Untuk itu dirinya berharap kepada Fajar untuk menyerahkan diri.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih menambahkan penetapan Fajar sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2020) lalu. Penetapan ini bukan tanpa dasar kuat, sebab pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang mencukupi.

Berita Lainnya  Truk Diduga Pelaku Tabrak Lari di Sidorejo Terekam, Polisi Akan Cek CCTV dari Ponjong Sampai Patuk

“Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP,” kata Indra.

Ia menjelaskan, Fajar sendiri hingga saat ini belum diketahui keberadaanya, bahkan sejak statusnya masih saksi ia telah masuk dalam DPO. Pihaknya saat ini terus berupaya mencari keberadaan Fajar.

 “Kami sudah tanya ke tetangga dan saudara, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolahan anak tersangka, tapi hasilnya juga sama,” ucap Indra.

Dalam kasus ini ada dua berkas yang ditangani. Satu berkas atas nama Fajar dan satu lagi milik Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. Untuk berkas milik Agus, Indra mengakui sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Yogyakarta.  Keduanya dijadikan tersangka  dugaan penggelapan pembangunan balai desa (sekarang balai kalurahan) Baleharjo senilai Rp 353 juta.

 

Berita Lainnya  Apes, Hutang Obat Terlarang Belum Lunas, Pemuda Piyaman Diciduk Polisi

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler