Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Divonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen yang terlibat kasus korupsi dana desa. Adapun yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara termasuk dengan uang pengganti.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy mengatakan, pembacaan putusan terhadap Pamuji telah dilakulan pada Kamis (16/03/2023) kemarin. Dimana dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Pamuji terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Pamuji juga dikenakan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 540.235.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebanlan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terkait dengan putusan pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.

Berita Lainnya  Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan

Pun demikian dengan terdakwa beserta kuasa hukum yang juga mengambil langkah pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima ketetapan putusan tersebut.

“JPU dan Terdakwa sementara masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan kemarin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Ada dua orang yang terlibat dalam perkara ini, Dwi Hartanto telah lebih dulu inkracht,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.

Berita Lainnya  Sempat Perdayai Keponakan Penjual Angkringan, Maling HP Dibekuk Saat Mampir ke Counter

Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.

Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada dilakukan penahanan dan sidang dilakukan selama beberapa kali.

Berita Lainnya  Setelah Lurah Serut, Polisi Juga Tetapkan Ketua TPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler