Hukum
Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Divonis 4 Tahun Penjara






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen yang terlibat kasus korupsi dana desa. Adapun yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara termasuk dengan uang pengganti.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy mengatakan, pembacaan putusan terhadap Pamuji telah dilakulan pada Kamis (16/03/2023) kemarin. Dimana dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Pamuji terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Pamuji juga dikenakan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 540.235.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebanlan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terkait dengan putusan pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.
Pun demikian dengan terdakwa beserta kuasa hukum yang juga mengambil langkah pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima ketetapan putusan tersebut.
“JPU dan Terdakwa sementara masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan kemarin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.







“Ada dua orang yang terlibat dalam perkara ini, Dwi Hartanto telah lebih dulu inkracht,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.
Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada dilakukan penahanan dan sidang dilakukan selama beberapa kali.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks