Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Divonis 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen yang terlibat kasus korupsi dana desa. Adapun yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara termasuk dengan uang pengganti.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy mengatakan, pembacaan putusan terhadap Pamuji telah dilakulan pada Kamis (16/03/2023) kemarin. Dimana dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Pamuji terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Pamuji juga dikenakan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 540.235.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebanlan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terkait dengan putusan pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.

Berita Lainnya  Curhat Ibu Bayi 3 Tahun Korban Pencabulan: Pelaku Dekat Dengan Aparat, Penanganan Kasus Janggal

Pun demikian dengan terdakwa beserta kuasa hukum yang juga mengambil langkah pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima ketetapan putusan tersebut.

“JPU dan Terdakwa sementara masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan kemarin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Ada dua orang yang terlibat dalam perkara ini, Dwi Hartanto telah lebih dulu inkracht,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.

Berita Lainnya  Cemburu Buta, Trimbil Pukuli Teman Pria Gebetannya

Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.

Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada dilakukan penahanan dan sidang dilakukan selama beberapa kali.

Berita Lainnya  Melawan Saat Akan Ditangkap, Komplotan Pencuri 84 Kambing Ditembak Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler