Hukum
Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Divonis 4 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen yang terlibat kasus korupsi dana desa. Adapun yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara termasuk dengan uang pengganti.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy mengatakan, pembacaan putusan terhadap Pamuji telah dilakulan pada Kamis (16/03/2023) kemarin. Dimana dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Pamuji terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Pamuji juga dikenakan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 540.235.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebanlan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terkait dengan putusan pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.
Pun demikian dengan terdakwa beserta kuasa hukum yang juga mengambil langkah pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima ketetapan putusan tersebut.
“JPU dan Terdakwa sementara masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan kemarin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Ada dua orang yang terlibat dalam perkara ini, Dwi Hartanto telah lebih dulu inkracht,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.
Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada dilakukan penahanan dan sidang dilakukan selama beberapa kali.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized6 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Pemerintahan4 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
