Hukum
Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Divonis 4 Tahun Penjara


Wonosari,(pidjar.com)– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen yang terlibat kasus korupsi dana desa. Adapun yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara termasuk dengan uang pengganti.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy mengatakan, pembacaan putusan terhadap Pamuji telah dilakulan pada Kamis (16/03/2023) kemarin. Dimana dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Pamuji terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Pamuji juga dikenakan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 540.235.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Yang bersangkutan juga dibebanlan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terkait dengan putusan pengadilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.
Pun demikian dengan terdakwa beserta kuasa hukum yang juga mengambil langkah pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima ketetapan putusan tersebut.
“JPU dan Terdakwa sementara masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan kemarin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.


“Ada dua orang yang terlibat dalam perkara ini, Dwi Hartanto telah lebih dulu inkracht,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.
Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada dilakukan penahanan dan sidang dilakukan selama beberapa kali.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat