Hukum
Pinjam Uang Puluhan Juta dan Gadaikan Mobil, Teman Durhaka Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisal ESN warga Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo diringkus petugas Polsek Wonosari pada Rabu (24/02/2020) kemarin. Pria berusia 26 tahun itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Ia harus merasakan dinginnya penjara setelah nekat menggadaikan kendaraan milik temannya.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto menerangkan, penangkapan kepada ESN sendiri bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Fersan warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari. Fersan melapor setelah kendaraan yang disewakan kepada ESN. Mobil jebis Daihatsu Grand Max milik korban sendiri disewa pelaku sejak tanggal 20 Januari 2021 lalu. Saat itu, ESN mendatangi rumah Fersan untuk meminta tolong dicarikan mobil rental.
Kepada korban, ESN mengungkapkan bahwa rencananya, mobil ini akan digunakan untuk menjalankan usaha jual beli telur. Korban yang kebetulan memiliki mobil kemudian menyewakan Daihatsu Grandmax nopol F 1717 HW miliknya kepada pelaku.
“Ada kesepakatan mobil disewakan sebesar 1,4 juta rupiah per minggunya. Tak hanya itu, ESN juga sempat meminjam uang sebesar 33 juta terhadap rekannya,” kata Iptu Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).
Kepada korban, ESN menjanjikan bahwa uang yang dipinjam itu akan dikembalikan tanggal 23 Januari 2021. ESN juga menjanjikan jika pada pengembalian uang tersebut, nantinya akan ditambah sebanyak 40 persen dari jumlah uang yang dipinjam.

Namun kemudian berselang beberapa hari kemudian, janji manis pelaku rupanya hanya sekedar janji. Hingga beberapa hari sejak tanggal yang telah disepakati, uang milik korban tak kunjung dikembalikan. Bahkan pelaku juga menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian mencari tahu informasi mengenai keberadaan ESN dan mobilnya. Namun ternyata diketahui mobil itu sudah digadaikan kepada orang lain. Korban yang kecewa dan merasa dirugikan kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosari.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait data yang diberikan oleh korban. Iya, mobil sudah digadaikan sebesar 12 juta ke orang lain,” jelas dia.
Adapun selanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Wonosari melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Dari keterangan dan penyelidikan yang dilakukan, berhasil diketahui posisi pelaku berada.
“Ia ditangkap di Banyubening, Kalurahan Bejiharjo,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Saptosari tersebut.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wonosari untuk dimintai keterangan. Sementara ini diperoleh pengakuan bahwa pelaku menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar utangnya ke orang lain.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
