fbpx
Connect with us

Hukum

Pinjam Uang Puluhan Juta dan Gadaikan Mobil, Teman Durhaka Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Seorang pria berinisal ESN warga Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo diringkus petugas Polsek Wonosari pada Rabu (24/02/2020) kemarin. Pria berusia 26 tahun itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Ia harus merasakan dinginnya penjara setelah nekat menggadaikan kendaraan milik temannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto menerangkan, penangkapan kepada ESN sendiri bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Fersan warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari. Fersan melapor setelah kendaraan yang disewakan kepada ESN. Mobil jebis Daihatsu Grand Max milik korban sendiri disewa pelaku sejak tanggal 20 Januari 2021 lalu. Saat itu, ESN mendatangi rumah Fersan untuk meminta tolong dicarikan mobil rental.

Berita Lainnya  Jelang Lebaran, Toko Emas Mulai Berjubel Pengunjung

Kepada korban, ESN mengungkapkan bahwa rencananya, mobil ini akan digunakan untuk menjalankan usaha jual beli telur. Korban yang kebetulan memiliki mobil kemudian menyewakan Daihatsu Grandmax nopol F 1717 HW miliknya kepada pelaku.

“Ada kesepakatan mobil disewakan sebesar 1,4 juta rupiah per minggunya. Tak hanya itu, ESN juga sempat meminjam uang sebesar 33 juta terhadap rekannya,” kata Iptu Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).

Kepada korban, ESN menjanjikan bahwa uang yang dipinjam itu akan dikembalikan tanggal 23 Januari 2021. ESN juga menjanjikan jika pada pengembalian uang tersebut, nantinya akan ditambah sebanyak 40 persen dari jumlah uang yang dipinjam.

Namun kemudian berselang beberapa hari kemudian, janji manis pelaku rupanya hanya sekedar janji. Hingga beberapa hari sejak tanggal yang telah disepakati, uang milik korban tak kunjung dikembalikan. Bahkan pelaku juga menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Berita Lainnya  Berulang Kali Mencuri dan Pernah Tertangkap Warga, Pembobol Kotak Infaq Menyerahkan Diri

Merasa ada yang janggal, korban kemudian mencari tahu informasi mengenai keberadaan ESN dan mobilnya. Namun ternyata diketahui mobil itu sudah digadaikan kepada orang lain. Korban yang kecewa dan merasa dirugikan kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosari.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait data yang diberikan oleh korban. Iya, mobil sudah digadaikan sebesar 12 juta ke orang lain,” jelas dia.

Adapun selanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Wonosari melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Dari keterangan dan penyelidikan yang dilakukan, berhasil diketahui posisi pelaku berada.

“Ia ditangkap di Banyubening, Kalurahan Bejiharjo,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Saptosari tersebut.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wonosari untuk dimintai keterangan. Sementara ini diperoleh pengakuan bahwa pelaku menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar utangnya ke orang lain.

Berita Lainnya  Curi dan Gadaikan BPKB Motor Milik Tetangganya, Guseng Dijebloskan ke Penjara

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler