fbpx
Connect with us

Sosial

Layanan SIM Libur Selama Cuti Bersama Idul Adha, Simak Jadwalnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sejumlah pelayanan di Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul diliburkan selama libur Idul Adha. Diantaranya layanan yang diliburkan tersebut meliputi pelayanan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pajak kendaraan di Samsat Gunungkidul. berkaitan dengan liburnya pelayanan ini, kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan yang SIM dan pajak kendaraan jatuh tempo pada tanggal libur.

Kanit Regident Ipda Surya melalui Baur SIM Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan layanan pembuatan SIM baru dan perpanjang libur sementara waktu mulai tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023. Layanan akan dibuka kembali pada 3 Juli 20023 mendatang.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal libur maka diberikan dispensasi, dapat dilakukan perpanjangan pada 3 Juli sampai dengan 5 Juli mendatang. Jika pada jadwal tersebut pemilik SIM tidak melakukan registrasi dan identifikasi ulang maka akan dikenakan pembuatan dan penerbitan SIM baru.

Berita Lainnya  Tanah Ambles di Saptosari Semakin Meluas, BPBD Anggap Fenomena Alam Biasa

“Ada dispensasi yang diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya pada 28 sampai dengan 2 Juli. Untuk informasi lanjut bisa diakses melalui media sosial Satlantas Polres Gunungkidul,” ucapin Aiptu Aris, Selasa (27/06/2023).

Selain itu beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar praktik ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dapat dievaluasi untuk memudahkan pemohon. Terdapat dua ujian praktek SIM C yang kini tengah menjadi sorotan yaitu praktek angka delapan dan praktik zig-zag.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi terkait permintaan Kapolri beberapa waktu tersebut. Diakuinya terkait ujian praktek SIM memang banyak keluhan dari masyarakat, pihaknya pun kini sudah menyediakan tempat latihan berkendara yang tersebar di seluruh Kapanewon.

Berita Lainnya  Sejumlah Sumber Air Mengalami Penyusutan Debit Air Akibat Disedot, Satu Ditutup

“Masyarakat bisa memanfaatkannya sebelum ujian di Satpas, tempat latihan yang dibuat juga sama persis dengan di Satpas,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini ada penambahan persyaratan baru dalam pengurusan SIM mengemudi. Disebutnya pemohon diminta melampirkan BPJS dan sertifikat mengemudi. Namun demikian, menurutnya diperlukan tahap sosialisasi terlebih dahulu sebelum persyaratan baru itu diberlakukan. Terlebih harus ada akreditasi terhadap tempat ataupun lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.

“Syarat itu sesuai didasari Peraturan Polisi Nomor 2 tahun 2023,” tambah dia.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan masih menunggu instruksi dari Mabes Polri terkait evaluasi ujian praktek SIM C di Gunungkidul. Untuk sementara ini, praktek zig-zag dan angka delapan masih diterapkan saat ujian praktek SIM C di Gunungkidul.

“Kita mengikuti pusat bagaimana, kita masih menunggu instruksi. Untuk sementara kita masih lakukan ujian praktik seperti biasanya,” jelasnya.

Berita Lainnya  Keracunan Massal Usai Santap Makanan Takjil di Masjid, Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler