Hukum
Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapatkan perlawanan. AP, salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora Gunungkidul tak terima dengan pemberhentian yang ia alami. AP sendiri terjerat kasus pelanggaran berat lantaran dinilai tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan. Untuk memperjuangkan nasibnya, AP akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah pemecatan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul ini mengundang reaksi dari AP. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia menyebut bahwa sanksi pemberhentian ini dianggap sepihak. Ia mengakui, sebetulnya ia sudah mendapatkan sanksi indisipliner dan juga pembinaan. Namun saat diberi sanksi tersebut, ia mengungkapkan masih tetap ingin menjadi ASN dan memperbaiki kinerjanya.
“Saya juga rajin presensi menggunakan mobsi, saat hp android rusak, juga sudah saya sampaikan kepada pemeriksa presensi,” kata AP, Kamis (08/10/2020).
Namun kemudian ia heran karena pada tanggal 2 Oktober 2020 kemarin, ia mendapatkan panggilan dari BKPPD Gunungkidul. Pada kesempatan itu, ia justru mendapatkan surat pemberhentian.
“Saya rasa ini tidak adil, banyak kasus yang lebih parah tapi tidak sampai diberhentikan. Saya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” tukas AP.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar membenarkan perihal adanya pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di Disdikpora Gunungkidul dengan golongan IIB.
“PNS di Disdikpora dengan inisial AP ini tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dikarenakan yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari,” papar Iskandar.
Ditambahkan Iskandar, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila pemberhentian ini lantas membuat yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada lembaga peradilan. Sejauh ini, BKPPD Gunungkidul menilai bahwa pemberhentian ini telah sesuai aturan dan tepat. Pihaknya juga sudah memepersiapkan data serta bukti dalam pengambilan keputusan ini jika nantinya gugatan memang benar-benar dilayangkan.
“Pada prinsipnya kamu menghormati dan mempesilahkan yang bersangkutan apabila akan menggugat keputusan ini, kami sudah siapkan data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” papar dia.
Pemberhentian terhadap AP sendiri membuat pada 2020 ini, terdapat dua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diberhentikan. Keduanya merupakan pegawai di Disdikpora dan Dinas Perhubungan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
