fbpx
Connect with us

Hukum

Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapatkan perlawanan. AP, salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora Gunungkidul tak terima dengan pemberhentian yang ia alami. AP sendiri terjerat kasus pelanggaran berat lantaran dinilai tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan. Untuk memperjuangkan nasibnya, AP akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah pemecatan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul ini mengundang reaksi dari AP. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia menyebut bahwa sanksi pemberhentian ini dianggap sepihak. Ia mengakui, sebetulnya ia sudah mendapatkan sanksi indisipliner dan juga pembinaan. Namun saat diberi sanksi tersebut, ia mengungkapkan masih tetap ingin menjadi ASN dan memperbaiki kinerjanya.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Berlanjut, Lurah Serut Ditahan di Wirogunan

“Saya juga rajin presensi menggunakan mobsi, saat hp android rusak, juga sudah saya sampaikan kepada pemeriksa presensi,” kata AP, Kamis (08/10/2020).

Namun kemudian ia heran karena pada tanggal 2 Oktober 2020 kemarin, ia mendapatkan panggilan dari BKPPD Gunungkidul. Pada kesempatan itu, ia justru mendapatkan surat pemberhentian.

“Saya rasa ini tidak adil, banyak kasus yang lebih parah tapi tidak sampai diberhentikan. Saya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” tukas AP.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar membenarkan perihal adanya pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di Disdikpora Gunungkidul dengan golongan IIB.

Berita Lainnya  Tunggu Pembetulan Surat, Kejari Gunungkidul Segera Eksekusi 4 Mantan Anggota Dewan

“PNS di Disdikpora dengan inisial AP ini tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dikarenakan yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari,” papar Iskandar.

Ditambahkan Iskandar, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila pemberhentian ini lantas membuat yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada lembaga peradilan. Sejauh ini, BKPPD Gunungkidul menilai bahwa pemberhentian ini telah sesuai aturan dan tepat. Pihaknya juga sudah memepersiapkan data serta bukti dalam pengambilan keputusan ini jika nantinya gugatan memang benar-benar dilayangkan.

“Pada prinsipnya kamu menghormati dan mempesilahkan yang bersangkutan apabila akan menggugat keputusan ini, kami sudah siapkan data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” papar dia.

Pemberhentian terhadap AP sendiri membuat pada 2020 ini, terdapat dua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diberhentikan. Keduanya merupakan pegawai di Disdikpora dan Dinas Perhubungan.

Berita Lainnya  Asyik Judi Dadu, Perangkat Desa Digerebek

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler