Hukum
Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapatkan perlawanan. AP, salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora Gunungkidul tak terima dengan pemberhentian yang ia alami. AP sendiri terjerat kasus pelanggaran berat lantaran dinilai tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan. Untuk memperjuangkan nasibnya, AP akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah pemecatan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul ini mengundang reaksi dari AP. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia menyebut bahwa sanksi pemberhentian ini dianggap sepihak. Ia mengakui, sebetulnya ia sudah mendapatkan sanksi indisipliner dan juga pembinaan. Namun saat diberi sanksi tersebut, ia mengungkapkan masih tetap ingin menjadi ASN dan memperbaiki kinerjanya.
“Saya juga rajin presensi menggunakan mobsi, saat hp android rusak, juga sudah saya sampaikan kepada pemeriksa presensi,” kata AP, Kamis (08/10/2020).
Namun kemudian ia heran karena pada tanggal 2 Oktober 2020 kemarin, ia mendapatkan panggilan dari BKPPD Gunungkidul. Pada kesempatan itu, ia justru mendapatkan surat pemberhentian.
“Saya rasa ini tidak adil, banyak kasus yang lebih parah tapi tidak sampai diberhentikan. Saya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” tukas AP.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar membenarkan perihal adanya pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di Disdikpora Gunungkidul dengan golongan IIB.
“PNS di Disdikpora dengan inisial AP ini tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dikarenakan yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari,” papar Iskandar.
Ditambahkan Iskandar, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila pemberhentian ini lantas membuat yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada lembaga peradilan. Sejauh ini, BKPPD Gunungkidul menilai bahwa pemberhentian ini telah sesuai aturan dan tepat. Pihaknya juga sudah memepersiapkan data serta bukti dalam pengambilan keputusan ini jika nantinya gugatan memang benar-benar dilayangkan.
“Pada prinsipnya kamu menghormati dan mempesilahkan yang bersangkutan apabila akan menggugat keputusan ini, kami sudah siapkan data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” papar dia.
Pemberhentian terhadap AP sendiri membuat pada 2020 ini, terdapat dua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diberhentikan. Keduanya merupakan pegawai di Disdikpora dan Dinas Perhubungan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Politik1 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial4 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme