Connect with us

Hukum

Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapatkan perlawanan. AP, salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora Gunungkidul tak terima dengan pemberhentian yang ia alami. AP sendiri terjerat kasus pelanggaran berat lantaran dinilai tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan. Untuk memperjuangkan nasibnya, AP akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah pemecatan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul ini mengundang reaksi dari AP. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia menyebut bahwa sanksi pemberhentian ini dianggap sepihak. Ia mengakui, sebetulnya ia sudah mendapatkan sanksi indisipliner dan juga pembinaan. Namun saat diberi sanksi tersebut, ia mengungkapkan masih tetap ingin menjadi ASN dan memperbaiki kinerjanya.

Berita Lainnya  Aksinya Sering Terekam CCTV, Alap-alap Helm Digulung Polisi

“Saya juga rajin presensi menggunakan mobsi, saat hp android rusak, juga sudah saya sampaikan kepada pemeriksa presensi,” kata AP, Kamis (08/10/2020).

Namun kemudian ia heran karena pada tanggal 2 Oktober 2020 kemarin, ia mendapatkan panggilan dari BKPPD Gunungkidul. Pada kesempatan itu, ia justru mendapatkan surat pemberhentian.

“Saya rasa ini tidak adil, banyak kasus yang lebih parah tapi tidak sampai diberhentikan. Saya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” tukas AP.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar membenarkan perihal adanya pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di Disdikpora Gunungkidul dengan golongan IIB.

Berita Lainnya  Selidiki Aliran Uang dan Mafia Proses Izin Hotel Santika, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat OPD

“PNS di Disdikpora dengan inisial AP ini tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dikarenakan yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari,” papar Iskandar.

Ditambahkan Iskandar, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila pemberhentian ini lantas membuat yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada lembaga peradilan. Sejauh ini, BKPPD Gunungkidul menilai bahwa pemberhentian ini telah sesuai aturan dan tepat. Pihaknya juga sudah memepersiapkan data serta bukti dalam pengambilan keputusan ini jika nantinya gugatan memang benar-benar dilayangkan.

“Pada prinsipnya kamu menghormati dan mempesilahkan yang bersangkutan apabila akan menggugat keputusan ini, kami sudah siapkan data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” papar dia.

Pemberhentian terhadap AP sendiri membuat pada 2020 ini, terdapat dua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diberhentikan. Keduanya merupakan pegawai di Disdikpora dan Dinas Perhubungan.

Berita Lainnya  Kasus Penembakan di Girisubo, Briptu MK Dituntut 3,5 Tahun Penjara

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler