Connect with us

Hukum

Tak Terima Diberhentikan Lantaran Puluhan Hari Tak Masuk Kerja, ASN Disdikpora Gugat Pemkab Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul mendapatkan perlawanan. AP, salah seorang ASN di lingkungan Disdikpora Gunungkidul tak terima dengan pemberhentian yang ia alami. AP sendiri terjerat kasus pelanggaran berat lantaran dinilai tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan. Untuk memperjuangkan nasibnya, AP akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah pemecatan yang dilakukan Pemkab Gunungkidul ini mengundang reaksi dari AP. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia menyebut bahwa sanksi pemberhentian ini dianggap sepihak. Ia mengakui, sebetulnya ia sudah mendapatkan sanksi indisipliner dan juga pembinaan. Namun saat diberi sanksi tersebut, ia mengungkapkan masih tetap ingin menjadi ASN dan memperbaiki kinerjanya.

Berita Lainnya  Ayah Bejat Pencabul Anak Tiri Resmi Ditetapkan Tersangka

“Saya juga rajin presensi menggunakan mobsi, saat hp android rusak, juga sudah saya sampaikan kepada pemeriksa presensi,” kata AP, Kamis (08/10/2020).

Namun kemudian ia heran karena pada tanggal 2 Oktober 2020 kemarin, ia mendapatkan panggilan dari BKPPD Gunungkidul. Pada kesempatan itu, ia justru mendapatkan surat pemberhentian.

“Saya rasa ini tidak adil, banyak kasus yang lebih parah tapi tidak sampai diberhentikan. Saya akan melayangkan gugatan ke PTUN,” tukas AP.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar membenarkan perihal adanya pemberhentian salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di Disdikpora Gunungkidul dengan golongan IIB.

Berita Lainnya  Pengadaan Tanah 2,2 Miliar "Dikuasai" Perangkat Kalurahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

“PNS di Disdikpora dengan inisial AP ini tidak dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dikarenakan yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari,” papar Iskandar.

Ditambahkan Iskandar, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila pemberhentian ini lantas membuat yang bersangkutan melayangkan gugatan kepada lembaga peradilan. Sejauh ini, BKPPD Gunungkidul menilai bahwa pemberhentian ini telah sesuai aturan dan tepat. Pihaknya juga sudah memepersiapkan data serta bukti dalam pengambilan keputusan ini jika nantinya gugatan memang benar-benar dilayangkan.

“Pada prinsipnya kamu menghormati dan mempesilahkan yang bersangkutan apabila akan menggugat keputusan ini, kami sudah siapkan data dan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan,” papar dia.

Pemberhentian terhadap AP sendiri membuat pada 2020 ini, terdapat dua ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diberhentikan. Keduanya merupakan pegawai di Disdikpora dan Dinas Perhubungan.

Berita Lainnya  Diduga Nama Dicatut, Dinas Angkat Bicara Terkait Kasus Pendistribusian Ilegal Ribuan Liter Solar Subsidi

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler