Pemerintahan
Mangkir Tak Masuk Kerja Hingga 51 Hari, PNS Gunungkidul Dipecat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Bupati Gunungkidul, kembali memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin. Selasa (23/05/2023) pagi tadi, Sunaryanta resmi memberhentikan atau memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. Selain itu 2 PNS lainnya juga diberikan sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya. Adapun diantaranya, R yang merupakan PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan, dimana yang bersangkutan tidak bekerja sejak 4 Januari sampai dengan 6 April 2023 lalu.
“Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Akumulasinya dia (R) tidak masuk kerja selama 51 hari sehingga sanksi yang diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ucap Iskandar usai rapat koordinasi dengan Bupati dan OPD lainnya.
Dijelaskan, R terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huru F Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri ij8 berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021.
“Sebenarnya sudah dalam proses, kemudian saat Inspektorst sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ternyata akumulasinya 51 hari tidak kerja. Kita sudah 2 kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi hadir sampai sekarang tidak ada,” paparnya.

Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Pernikahan siri ini terjadi sebelum yang bersangkutan belum menjadi P3K dan saat ini sudah tidak bersama lagi. Meski demikian tetap kami proses yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil,” imbuh dia.
Disinggung mengenai sanksi terhadap 5 ASN yang pada hari pertama kerja justru bolos, Iskandar mengungkapkan jika yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan telah diberikan sanksi baik teguran maupun pemotongan TPP pada bulan tersebut.
“Ada 5 ASN yang membolos, 3 diantaranya sudah diberikan sanksi ringan. Kemudian 1 orang itu adalah yang diberhentikan tadi, dan satu orang lagi masih dalam proses pendalaman (pemeriksaan) oleh tim yang dibentuk,” ujar dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul mengatakan, pembinaan ASN terus dikedepankan untuk mewujudkan sumber daya (pegawai) yang berkualitas. Ia menekankan, jika ada yang melanggar aturan tentu akan segera ditindak lanjuti, apabila tindakan yang bersangkutan sudah tidak bisa ditoleransi maka hukuman terberatlah yang akan diterapkan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan tindak tegas untuk mereka yang melakukan pelanggaran,” ucap Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized7 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
