fbpx
Connect with us

Sosial

THR Untuk Tenaga Kerja di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Kebijakan Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Saat ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong perusahaan di Gunungkidul untuk tetap memberikan THR bagi karyawan mereka meski di tengah pandemi corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Purnamajaya menuturkan, dalam keadaan normal, tentu pemberian THR harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan. Untuk sementara pihaknya tetap mensosialisasikan kepada perusahaan untuk nantinya memenuhi kewajiban mereka berkaitann dengan THR.

“Sambil menunggu kebijakan di tengah pandemi ini, kami tetap mengarahkan agar perusahaan nantinya melakukan pemenuhan kewajiban mereka,” kata Purnamajaya.

THR ini wajib diberikan terlebih bagi karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun. Biasanya jika tidak bisa penuh satu gaji, nantinya ada kesepakatan khusus antara perusahaan dengan karyawan mereka.

Disinggung mengenai kewajiban THR bagi perusahaan yang merumahkan karyawannya, Purnamajaya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, jika suatu perusahaan telah merumahkan karyawan mereka tanpa digaji, maka tidak menutup kemungkinan THR pun juga tidak diberikan. Meski begitu kebijakan ini tergantung dengan masing-masing perusahaan.

Berita Lainnya  Antisipasi Aksi Teror Akhir Tahun, Polisi Gelar Razia Menyasar Mobil Box

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan menuturkan, sampai dengan saat ini ada 1166 pekerja di Gunungkidul yang dirumahkan. Kemudian ada 5 karyawan yang terdampak PHK. Dari jumlah tersebut merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan di Gunungkidul.

“Datanya masih kami update apakah di lapangan ada perubahan atau tidak,” terang Ahsan Jihadan.

Dari 294 perusahaan yang ada di Gunungkidul, ada 36 perusahaan besar yang terdampak wabah ini sehingga harus memilih untuk merumahkan sementara waktu pekerja mereka. Dinas juga mencatat ada pekerja di Gunungkiful yang saat ini dirumahkan oleh perusahaan di DIY. Sebanyak 763 karyawan perusahaan produksi jenis konveksi dan lainnya telah dirumahkan.

Berita Lainnya  Ratusan Ton Sampah Masuk di TPA Wukirsari, Pengelola Kerap Diprotes Warga

“Itu yang terlaporkan ke pemerintah,” tambahnya.

Adapun dari pemerintah sendiri terus melakukan koordinasi berkaitan dengan kesejahteraan para karyawan yang terpaksa dirumahkan. Menurut dia, kesepakatan sangatlah dibutuhkan agar tidak merugikan satu pihak.

Sementara itu, petinggi di Sport Glove Indonesia (SGI), Ridha Mustofa mengatakan, sampai dengan sekarang ini, pihaknya tidak melakukan kebijakan perumahan bagi karyawannya. Beberapa hal menjadi pertimbangannya, misalnya dengan pemenuhan kebutuhan para pekerja hingga biaya operasional perusahaan.

“Sampai sekarang masih tetap masuk. Karyawan ada 350 orang,” ucap Ridha.

Adapun untuk saat ini, perusahaannya masih melakukan produksi sehingga masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun memang ada sedikit kendala berkaitan dengan bahan baku yang agak tersendat sehingga memakan waktu yang agak lama.

Berita Lainnya  Bangun dan Perbaiki 10 Ruas Jalan, DPUPRKP Gunungkidul Ajukan Anggaran Ratusan Miliar

“Ya masih ada orderan sampai akhir tahun, Alhamdulillah. Karyawan tetep kerja dengan gaji full operasional tetep jalan juga meskj omzet agak berkurang,” tambah dia.

“Mudah-udahan kondisi seperti ini cepat berlalu, sehingga ekonomi membaik,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler