fbpx
Connect with us

Kriminal

Minta Dana Rp 1,5 Juta Untuk Benahi Motor Ternyata Ngibul, Perempuan Pelaku Aborsi Terancam 10 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Satuan Reserce Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak aborsi yang terjadi di wilayah Gunungkidul yang sempat membuat geger masyarakat pada awal Februari 2020 lalu. AS (23), perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus menjadi pelaku tunggal atas tindakan aborsi ini. Dia telah diamankan oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah kasus terungkap.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tanggal 31 Januari lalu di Sidorejo, Kecamatan Tepus AS mengkonsumsi obat jenis S yang dibeli pelaku secara online. Harga obat sendiri sekitar Rp1,5 juta dari hasil meminta dari pihak keluarga dengan alasan untuk membenahi kendaraannya. Kemudian dari situ perempuan tersebut ke Jogja untuk bekerja. Namun ternyata di Jogja tempat kosnya obat yang ia konsumsi bereaksi, janin di dalam kandungan akhirnya keluar.

Berita Lainnya  Temukan Jagal Yang Lakukan Praktek Jual Beli Bangkai Ternak, Dinas Akan Gandeng Kepolisian

Ia kemudian kembali ke Sidorejo untuk menguburkan janin tersebut. Sesampainya di wilayah Gunungkidul ia kemudian berhenti di SPBU Dunggubah, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi bensin dan mengambil uang di ATM. Kala itu ia lupa jika tas plastik bewarna hitam yang berisi sprei dengan bercak darah, bungkus obat penggugur kandungan tersebut tertinggal.

Sejumlah warga yang terhenti di pom bensin itu pun curiga dengan bungkusan plastik hitam yang dikerubungi lalat. Kemudian mengecek dan sore harinya sejumlah warga tengah berkerumun. Pelaku berniat mengambil bungkusan itu, karena sudah banyak orang dia memilih kabur.

“Warga langsung koordinasi dengan pihak Polsek Wonosari dan Satreskrim Polres Gunungkidul untuk penanganan temuan itu,” kata AKP Anak Agung.

AS bersama rekannya itu ternyata pergi ke Polsek Tepus untuk melaporkan jika barang temuan di POM Bensin Dunggubah merupakan miliknya. Sejumlah keterangan dari saksi dan rekaman CCTV kemudian dipelajari oleh pihak kepolisian, tim dari Wonosari pun juga melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Tepus.

Berita Lainnya  Otaki Sindikat Praktik Aborsi, Warga Siraman Dibekuk Polisi

“Kita koordinasi setelah cukup bukti kita gerak, tapi ternyata AS dirawat di Rumah Bersalin di wilayah Selang, Wonosari selama 2 hari selepas kejadian itu karena kondisi kesehatannya kurang stabil,” tambahnya.

Dari situ sejumlah barang bukti didapat oleh pihak kepolisian. Selain sprei yang ada bercak darah, obat penggugur kandungan, polisi juga berhasil mendapatkan bukti pembalut, hasil USG dan beberapa komponen lainnya. Bahkan petugas pun juga melakukan pembongkaran makam janin yang digugurkan itu.

“Korban mengaku jika keguguran. Ia adalah pelaku tunggal, untuk usia janinnya sekitar 6 bulan,” imbuh dia.

Bukti lain yang juga diamankan untuk pemeriksaan lanjutan berupa tulang iga janin dan darah. Pelaku sendiri dikenai Pasal 194 UU RI 36 tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancamam maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Lainnya  Gara-gara Ngefly di Tempat Karaoke, Gerombolan Remaja Ini Buat Bandar Pil Koplo Masuk Penjara

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler