Connect with us

Politik

Menang Gugatan Atas KPU, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Bisa Kembali Ikuti Pemilu

Diterbitkan

pada

BDG

Bantul,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan caleg Gerindra yang dicoret dari DCT, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan tersebut, Wakil DPRD Gunungkidul ini kembali bisa masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019 ini.

Sidang putusan nomor perkara 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza. Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan oleh Andriyani, diputuskan oleh Majelis Hakum untuk mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul.

“Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 307 ribu, demikian putusan kami bacakan,” ujar Andriyani saat membacakan putusan di PTUN Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (25/03/2019).

Andriyani menyebut bahwa hasil keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Selain itu juga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

Berita Lainnya  Idaman, Calon Lurah Ini Pilih Konsep Kampanye Sembari Berbagi Kepada Masyarakat

“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan,” katanya.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Ngadiyono menyebut putusan sidang ini merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan di Indonesia. Selain itu, ia sangat mensyukuri hasil putusan dari majelis hakim.

“Ini jawaban kami, bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit didzolimi. Semoga dengan putusan ini jadi titik temu kami kalau ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, Ngadiyono mengaku semakin mantap melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunungkidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.

“Nama baik bagi saya yang punya Allah, media dan masyarakat silahkan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah,” terang dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai menyebut keputusan yang diambil majelis hakim merujuk pertimbangan Pasal 280 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam ayat 1 huruf H pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Berita Lainnya  Enam THL yang Lolos Seleksi di Gunungkidul Mengundurkan Diri

Selain itu, apabila dikaitkan dengan pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan.

Adapun mengambil tindakan yang dimaksud dalam tersebut adala pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

Berita Lainnya  Usung Tema Hilang Satu Kembali Seratus Tumbuh Seribu, PDIP Gunungkidul Buktikan Diri Masih Solid

“Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kemarin menyebut Ngadiyono bukan sebagai pelaksana kampanye dan hanya menghadiri acara di Sleman saat itu, atau disebut tamu. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli yakni Teguh Purnomo saat sidang sebelumnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya akan mentaati secara penuh hasil keputusan PTUN. Sehingga pihaknya juga harus mengembalikan nama Ngadiyono ke DCT setelah sebelumnya dilakukan pencoretan.

Hani menambahkan, terkait dengan pembatalan calon yang sebelumnya dilakukan dianggap telah sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya mengaku dengan segera akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan PTUN Yogyakarta.

“KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pemilu sudah menjalankan perintah undang-undang. Putusan atas gugatan yang diajukan menjadi kewenangan sepenuhnya hakim majelis Hakim PTUN,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler