Pemerintahan
Menanti Besaran Kenaikan Tarif Parkir Anyar Yang Akan Berlaku di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para pengguna jasa parkir beberapa waktu mendatang akan menerima kenyataan terkait kenaikan tarif parkir resmi. Saat ini, DPRD Gunungkidul terus menggodog Raperda Retribusi parkir. Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah besaran kenaikan tarif parkir baik di kawasan umum maupun khusus.
Ketua DPRD Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto menuturkan, Raperda Perparkiran Gunungkidul sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Ia tak memungkiri bahwa salah satu yang tengah dibahas adalah penaikan tarif parkir di Gunungkidul.
Meski demikian, Dhemas mengaku masih belum bisa menyebut secara detail kemungkinan tarif parkir anyar yang akan diberlakukan. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan dipastikan bersama oleh DPRD Gunungkidul dan Pemkab Gunungkidul.
“Tentunya ada sejumlah pertimbangan bagi kami dalam menentukan besaran kenaikan tarif parkir yang baru,” beber Dhemas kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (21/09/2018) siang.
Ia jelaskan, pihaknya mengklasifikasikan kenaikan tariff parkir tersebut menjadi dua macam yakni kawasan umum dan kawasan khusus. Untuk kawasan umum meliputi kawasan pinggir jalan protocol, sedangkan kawasan khusus berada di lokasi wisata.







“Beberapa waktu lalu ada pengunjung wisata yang mengeluhkan tarif parkir yang dirasa cukup mahal, dengan Perda ini sekalian sebagai penegasan bahwa tarif parkir di kawasan wisata berbeda dengan tarif parkir di kawasan umum, kepastiannya nanti menjelang keputusan,” urainya.
Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (JPU) dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta memaparkan, pihaknya memang sejak beberapa waktu lalu mengusulkan perihal penaikan tarif parkir. Kenaikan tarif dirasa sudah sangat diperlukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Tarif parkir yang berlaku selama ini menurut Ely sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan indeks perekonomian masyarakat,” ujar Ely.

Foto ilustrasi parkir di kawasan wisata (Foto ilustrasi)
Hal lain yang dirasa menjadi pertimbangan penaikan tarif parkir adalah kondisi riil di lapangan. Saat ini dalam prakteknya, masyarakat sudah membayar Rp1.000 rupiah untuk sepeda motor dan Rp2.000 rupiah untuk mobil di kawasan umum. Hal ini tidak sesuai dengan Perda Perparkiran yang berlaku selama ini di mana tariff parkir untuk motor hanya sebesar Rp500 dan mobil Rp1.500.
Sementara di kawasan khusus, terutama di kawasan wisata, ia menyebut bahwa tariff parkir sudah sangat tinggi. Hal ini tentu jika tidak segera diatur akan meresahkan masyarakat dan wisatawan.
“Dengan Perda tersebut dapat meminimalisir pungutan liar sekaligus juga menambah PAD Kabupaten Gunungkidul,” katanya.
Untuk perparkiran di kawasan wisata memang menjadi perhatian khusus Dishub Gunungkidul. Pihaknya menyoroti mengenai banyaknya pengelola parkir di kawasan wisata yang masih belum berizin. Untuk itu, pihaknya akan mendorong para pengelola parkir di kawasan wisata agar mengurus perparkiran.
“Agar kita lebih mudah dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.