Pemerintahan
Mulai Diberlakukan Tahun Ini, Buku Uji KIR Akan Diganti Smart Card






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul akan memulai menggunakan smart card yang nantinya berisi data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan. Selain merupakan bentuk ketaatan dalam menjalankan progam dari pemerintah pusat, pemberlakuan hal tersebut merupakan bentuk inovasi dan perbaikan di tubuh Dishub. Sebab jika nantinya tidak dijalankan, maka bisa berujung pada pencabutan akreditasi uji KIR yang akan merugikan banyak pihak.
Kepala Dishub Gunungkidul, Syarif Armunanto mengatakan, penerapan smart card sendiri merupakan ketaatan pihaknya dalam menjalankan program dari Kementrian Perhubungan. Menurutnya, smart card akan mampu menampung informasi data kepemilikan kendaraan serta kondisi kelayakan kendaraan.
“Program smart card merupakan tindak lanjut dari program Kementrian Perhubungan, kami berusaha proaktif terhadap kebijakan pemerintah pusat. Mudahnya, buku uji KIR diganti dengan kartu,” ucapnya, Selasa (26/02/2019).
Ia mengatakan, penggunaan Smart Card dapat menguntungkan masyarakat selain sudah ada data pemilik dan data kendaraan smart card nantinya dapat menghindari buku KIR palsu. Selain itu, Smart Card juga sebagai bentuk transparansi terhadap pengujian kendaraan bermotor. Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini sendiri telah dilakukan evaluasi oleh Provinsi DIY.
“Program ini merupakan penyerderhanaan dari sistem manapun, melalui smart card sudah tidak bisa lagi main-main dengan hasilnya sebab saat dilakukan pengujian data langsung terkoneksi dengan Kemenhub,” jelasnya.







Disinggung mengenai dimulainya Smart Card sendiri, Syarif menjelaskan bahwa saat ini program tersebut tengah digodok bersama DPRD Gunungkidul. Pihaknya berharap mulai tahun ini program itu dapat segera di jalankan.
“Targetnya pada tahun ini sudah hisa berjalan. Untuk jumlah wajib kendaraan untuk uji KIR di Gunungkidul mencapai 10 ribu unit,” ujarnya.
Syarif menambahkan, program tersebut nantinya wajib dijalankan, sebab akan berdampak terhadap keberadaan uji KIR kendaraan. Apabila akreditasi uji KIR dicabut lantaran tidak adanya kepatuhan terhadap Kementrian Perhubungan maka akan banyak berdampak negatif.
“Kalau sampai dicabut dampaknya adalah pelayanan uji KIR bisa dilimpahkan kepada swasta atau ke Dishub kabupaten lain seperti Dishub Bantul atau Sleman. Selain itu juga akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga yang rutin melakukan uji KIR, Wiyana mengatakan sampai dengan saat ini dirinya belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Smart Card itu. Ia berharap adanya sosialisasi sebelum program resmi tersebut diberlakukan.
“Belum tahu, program itu seperti apa dan kita harus bagaimana. Semoga ada sosialisasi ke depan,” kata dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter