Peristiwa
Nekat Beroperasi Saat Bulan Ramadan, Bandar Miras Digerebek Polisi Bersenjata Lengkap






Ngawen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Operasi pekat terus digencarkan oleh jajaran Polres Gunungkidul di awal Bulan Ramadan ini. Setelah beberapa waktu lalu merazia sejumlah penginapan serta tempat hiburan, kini giliran badnar miras yang disasar oleh polisi. Sabtu (19/05/2018) kemarin, petugas gabungan dari Sat Resnakorba Polres Gunungkidul dan Sat Sabhara Polres Gunungkidul menggerebek salah seorang bandar miras yang nekat beroperasi saat bulan puasa ini. Puluhan botol miras berbagai jenis berhasil disita dari sebuah gudang milik JT (29) warga Kampung, Kecamatan Ngawen.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan tersebut diawali dari masuknya informasi dari masyarakat perihal adanya seorang bandar miras di Kecamatan Ngawen yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan. Warga yang resah sekaligus geram dengan aktifitas tersebut lalu melapor ke kepolisian.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo dan Kasat Sabhara Polres Gunungkidul AKP Waluyo Wintoro, puluhan petugas kemudian diterjunkan untuk melakukan penggerebekan. Jt yang tak menyangka akan ada penggerebekan hanya bisa pasrah setelah petugas yang menggeledah gudangnya menemukan puluhan botol miras siap edar.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menerangkan, dari JT, polisi berhasil menyita 24 botol miras jenis Vodka merk Asoka, 15 botol miras jenis whiskey merk Asoka, serta 2 jerigen yang berisi sisa miras jenis ciu yang belum sempat terjual. Barang-barang haram tersebut lantas disita petugas dan kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul sebagai barang bukti.
“Yang cukup berbahaya, miras-miras yang dijual oleh pelaku sudah kadaluarsa,” tandas Ngadino, Minggu (20/05/2018) siang.







Kepada pemilik gudang sekaligus pengedar miras ilegal tersebut, polisi memprosesnya secara hukum. Saat ini, JT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sendiri langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan. Kepadanya, polisi menjerat dengan Perda no 4 Tahun 2010 mengenai minuman beralkohol.
“Kita mengambil langkah tegas dengan memproses yang bersangkutan secara hukum,” beber dia.
Ngadino menegaskan, Operasi Pekat Progo 2018 sendiri akan terus dilakukan selama bulan Ramadan kali ini. Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika terjadi tindakan-tindakan yang mengarah kepada penyakit masyarakat di wilayahnya kepada pihak kepolisian. Ia menjamin bahwa laporan tersebut, sekecil apapun akan ditindak lanjuti oleh jajarannya.
“Harapannya agar Gunungkidul bisa terbebas dari penyakit masyarakat dan sekaligus juga mewujudkan suasana yang kondusif agar masyarakat Gunungkidul semakin khusyuk menjalankan ibadah puasa,” tutup Ngadino.