Connect with us

Kriminal

Ngamuk Istri Diduga Diselingkuhi, Pria Ini Sampai 2 Kali Aniaya Korbannya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keributan yang terjadi antara AW, warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari dengan Eko Aribowo, warga Kepek, Kecamatan Wonosari berujung pada kasus hukum. Keributan itu dipicu oleh kecurigaan AW yang merasa istrinya menjalin hubungan gelap dengan Eko. AW yang kesal menganiaya Eko hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, AW pun kemudian harus diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, peristiwa bermula pada 11 Juni 2018 lalu di mana AW mendatangi Eko untuk menanyakan kabar yang ia dapat perihal adanya hubungan gelap yang terjalin antara korban dengan istrinya. Klarifikasi tersebut akhirnya berujung kericuhan setelah AW murka dan menyerang Eko.

Berita Lainnya  Lanjutan Penanganan 9 Kasus Penyimpangan Dana Desa, Polisi Selidiki Sejumlah Program Pengerjaan Fisik

"Pelaku memukuli bagian ulu hati serta beberapa pukulan yang mengarah ke kepala korban," kata Riko, Selasa (19/06/2018).

Puas menganiaya Eko, AW kemudian pergi meninggalkan Eko yang terluka tak berdaya. Rupanya masalah tersebut tak selesai sampai di situ. Selang beberapa waktu kemudian, AW kembali mendatangi Eko. Kali ini ia mengajak Eko pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Playen. Di lokasi yang sepi, AW kemudian berhenti dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya memukuli, pelaku juga sempat meminta uang perdamaian sebesar 10 juta kepada korban.

"Uang itu diminta katanya agar Eko tidak dilaporkan ke RT dan RW setempat," beber Riko

Akibat penganiayaan yang sampai dilakukan sebanyak dua kali tersebut, korban menderita luka serius. Ia bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Jogja untuk mendapatkan perawatan medis.

Berita Lainnya  Larikan Motor Ninja Milik Teman Kencan, Waria Cantik Dibekuk Polisi

"Pelaku kami tangkap satu hari sebelum lebaran kemarin. Kasus ini masih kita dalami. Sementara kita sangkakan pasal 351 KUHP," pungkas Riko.

HIngga saat ini, pelaku masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler