fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Nota KUA-PPAS APBDP 2021 Disetujui, Pendapatan Gunungkidul Turun Puluhan Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Rabu (01/09/2021) kemarin, legislatif menyetujui penyesuaian terhadap rencana belanja dan pendapatan yang tertuang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Kebijakan ini masuk dalam Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan Bupati Gunungkidul. Adapun dalam berkas itu menyebutkan jika pendapatan Pemkab Gunungkidul pada tahun ini mengalami penurunan.

Nominal tersebut muncul berdasarkan target pendapatan yang tertuang dalam KUA-PPAS Perubahan 2021 sebesar Rp1.900.825.775.342. Jumlah ini lebih kecil 50 miliar dibandingkan target pendapatan yang tertuang dalam APBD 2021 sebesar Rp1.951.690.284.148.

Dalam pembahasan yang dilakukan, turunnya proyeksi pendapatan karena adanya penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. Di samping itu, juga adanya penyesuaian target pendapatan asli daerah akibat adanya pandemi covid19. Hal lainnya adalah PAD yang juga mengalami penurunan 16,1 miliar rupiah, pendapatan transfer turun 34 miliar rupiah kemudian belanja daerah turun 12 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Mulai Februari, Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen Resmi Dilarang

Kemudian bidang yang mengalami kenaikan adalah pembiayaan daerah, naik dari 104 miliar rupiah menjadi 142 miliar rupiah, belanja transfer juga mengalami kenaikan. Kemudian pajak daerah dari 50,7 miliar menjadi 54,7 miliar rupiah.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, di dalam nota KUA-PPAS Perubahan 2021, tidak ada perubahan menyangkut tema pembangunan, yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Gunungkidul. Meski demikian, untuk kebijakan anggaran terdapat sejumlah penyesuaian, baik di sektor pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Setelah disetujui nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana hasil KUA PPAS ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2021,” kata Bupati.

Selama pembahasan berkas tersebut, dari pihak Legislatif terus mengingatkan agar pemenuhan belanja-belanja wajib mengikat dan diperuntukkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Proses pembahasannya pun tergolong cepat sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Bamus. Di mana tanggal 30 Agustus 2021 lalu Nota Pengantar Perubahan KUA PPAS dan pada Rabu telah disetujui.

Berita Lainnya  Potensi Terjadinya Badai La Nina di Akhir Tahun, Petani dan Nelayan Diminta Waspada

Anggota DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto mengatakan tidak ada kendala dalam pembahasan KUA PPAS ini. Meski demikian memang penyerahan berkas tersebut agak mepet sehingga sedikit mempengaruhi pencermatannya.

“Ya memang agak mepet tapi tetap maksimal dalam pencermatannya. Dalam pembahasan banggar kami sepakat dengan apa yang tertuang dalam KUA PPAS, ada beberapa tambahan belanja khususnya untuk pokok-pokok pikiran DPRD yaitu belanja langsung dan Bantuan Keuangan Khusus untuk warga Gunungkidul,” ucap Eko.

“Situasi pandemi ini berdampak pada turunnya PAD di Kabupaten Gunungkidul dan dana transfer dari pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi dan menurunnya pendapatan per kapita perlu disikapi dengan baik untuk percepatan pemulihan ekonomi, program yang dilakukan harus menyasar langsung ke masyarakat. Unuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan PAD dari berbagai sektor.

Berita Lainnya  Banyak Kasus Kawin Suntik pada Ternak Gagal, Ini Penjelasan Dinas

“Pada intinya banggar mendukung langkah eksekutif untuk memajukan sektor strategis seperti pariwisata, investasi, perlindungan UMKM dan pemulihan ekomoni ketahanan dengan berpegang pada prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,” ujar Endah.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler