fbpx
Connect with us

Kriminal

Otaki Sindikat Praktik Aborsi, Warga Siraman Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Klaten,(pidjar.com)–Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di wilayah Kecamatan Ceper. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan sejumlah tersangka di mana salah satunya berinisial AN warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Peran AN sendiri cukup signifikan dalam jaringan yang diduga merupakan lintas nasional tersebut lantaran diduga sebagai otak kejahatan biadab tersebut.

Dihubungi pidjar.com, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, AN berperan memasarkan jasa aborsi di internet. Dalam iklan tersebut, AN berpura-pura sebagai dokter yang bersedia untuk menjual jasa aborsi.

“Dia memasang iklan dengan nama samaran berkedok sebagai dokter,” kata Didik, Sabtu (09/03/2019).

Dalam melancarkan aksinya, AN memulai membuka percakapan dengan menanyakan usia kandungan kepada calon konsumennya. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Jika usia kandungannya 1 sampai 2 bulan cukup dikirimi obat saja. Tapi kalau sudah lebih dari itu maka dilakukan tindakan,” ucap Didik.

Kepada setiap korbannya, tarif yang diberikan pun tidak sama. AN cukup jeli dalam menilai kemampuan korban untuk menentukan tarif yang akan diberikan.

Berita Lainnya  Seluruh Warga Yang Hasil Rapid Tesnya Reaktif Diminta Bersedia Jalani Karantina di Wanagama

“Dia melihat, kalau korbannya masih nawar berarti kurang mampu maka harganya diturunkan, tetapi kalau korbannya tidak nawar berarti dia orang kaya dan dipatok harga tinggi,” ungkap Didik.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam praktiknya AN tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh satu orang asisten dalam menjalankan praktiknya tersebut. Namun untuk tindakan aborsi kandungan di atas 3 bulan, ia bekerjasama dengan bidan PNS di wilayah Klaten.

“Bidan PNS itu dikenal baik oleh masyarakat, tetapi ia bekerja sama dengan Agung sudah dalam beberapa kali tindakan kasus aborsi,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kepada mereka petugas akan menyangkakan Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya  Didesak Kebutuhan, AHW Nekat Gondol Perhiasan dan Uang Tetangganya

“Saat ini masih kita dalami terus, sebab dari pengakuan pelaku bisnis ini sudah berlangsung lama dengan korban yang sangat banyak. Tapi kebanyakan korban orang luar Klaten,” terang dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengaku dengan informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Sebab tidak menutup kemungkinan lantaran otak dari sindikat ini merupakan warga Gunungkidul, maka ada korban yang berasal dari Gunungkidul.

“Akan kita jadikan bahan evaluasi untuk melakukan antisipasi terkait dengan kasus serupa,” kata Riko.

Dampak Berbahaya Praktik Aborsi Ilegal

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, tindakan aborsi sangatlah berbahaya. Ditambah jika hal itu dilakukan oleh petugas non mendis.

“Aborsi memiliki banyak dampak negatif terhadap ibu yang mengandung,” kata Dewi ketika ditemui di ruangannya.

Dampak yang bisa langsung terjadi kepada ibu yang mengandung adalah terjadinya perdarahan hebat. Sebab proses aborsi memiliki resiko yang sangat tinggi.

Berita Lainnya  Dalam Seminggu, Kotak Infaq di Masjid Al Kautsar Dua Kali Dibobol Pencuri

“Ada dua penanganan, ada yang lewat obat tapi ada juga yang tindakan, kalau tindakan salah maka akan terdampak kepada yang mengandung,” kata dia.

Kemudian untuk dampak jangka panjang, akan dapat merusak rahim sehingga dikhawatirkan ibu tersebut tidak bisa hamil. Selain itu jikapun hamil ada beberapa risiko yang terjadi.

Untuk aborsi sendirj menurut Dewi dapat dilakukan, namun atas dasar pertimbangan. Itu pun dilakukan hanya jika dalam kondisi darurat saja.

“Bisa dilakukan aborsi jika ibu yang mengandung itu terancam jiwanya oleh kandungannya. Dan yang boleh melakukan aborsi hanya petugas medis,” terang Dewi.

Terkait pengawasan obat penggugur janin, Dewi mengatakan bahwa pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh BPOM DIY. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap apotek dan rumah sakit serta klinik di Gunungkidul.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler