fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kades Grogol Segera Diberhentikan

Diterbitkan

pada

BDG

Paliyan,(pidjar.com)–Kepala Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Suhari per tanggal 7 Februari 2020 lalu mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Gunungkidul. Adapun dalam perkembangannya, surat pengunduran diri tersebut telah sampai ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD). Ditargetkan dalam minggu ini, pembahasan berkaitan dengan permohonan pengunduran diri tersebut selesai dilakukan dan yang bersangkutan akan langsung dilakukan pemberhentian.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Muhammad Farkhan menjelaskan, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Suhari telah diterima sejak beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut, Suhari mencantumkan alasan berkaitan dengan kondisi fisiknya yang terus menurun, sehingga kemudian lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Berita Lainnya  Uji Coba Kotak Suara, Disiram Air dan Diduduki Pun Tidak Rusak

“Kami sudah terima surat pengunduran diri dari Kades Grogol. Sudah diajukan ke Bupati Gunungkidul,” ucap Farkhan, Rabu (04/03/2020).

Menurutnya, dalam minggu ini surat pemberhentian dari Bupati akan segera turun. Kemudian dilanjutkan dengan pemberhentian Suhari sebagai Kepala Desa juga akan segera dilakukan. Sekaligus juga nantinya, Pemkab akan mengangkat penjabat kepala desa selama proses Pilkades belum dilangsungkan.

“Prosesnya tidak lama kok. Minggu ini sudah selesai, langsung pemberhentian dan pelantikan penjabat kades,” imbuhnya.

Dalam dokumen yang telah diserahkan ke Dinas melalui musyawarah dan klarifikasi yang dilakukan oleh BPD Grogol, untuk PJ kades telah diusulkan yakni Purnomo yang sekarang menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kantor Kecamatan Paliyan. Nampaknya usulan dengan mempertimbangkan segala aspek tersebut langsung akan disetujui oleh dinas maupun bupati Gunungkidul.

Berita Lainnya  Dinkes Gunungkidul Sebut Penyebaran HIV/Aids Dipicu Adanya LGBT

“Sesuai dengan usulan BPD untuk PJ Kades akan dijabat oleh Kasi Tapem Kecamatan Paliyan,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Desa Grogol, Lumenta Hadi membenarkan jika Suhari mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan ke bupati Gunungkidul. Suhari sendiri sudah tidak pernah ke kantor hingga hari ini pasca pengajuan pengunduran diri. Menurutnya memang dalam surat pengunduran diri itu mencantumkan alasan kondisi kesehatan yang tidak stabil atau mengalami penurunan sehingga tak bisa maksimal dalam memimpin desa.

“Beliau sudah sepuh, usianya 72 tahun, sering kondisi kesehatannya menurun. Itu yang menjadi alasan untuk mengundurkan diri,” terang Lumenta Hadi.

Selama tiga bulan terakhir memang Suhari kondisinya tidak stabil. Beberapa kali ia tidak masuk ke kantor sehingga dalam memberikan pelayanan ataupun pemenuhan berkas dari perangkat desa harus ke rumah untuk meminta penandatanganan berkas.

Berita Lainnya  Budidaya Kakao Semakin Menjanjikan, Luas Tanam Capai Ribuan Hektar

“Jika segera ada PJ Kades maka untuk kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dapat terlaksana dengan baik. Untuk pelayanan sendiri ndak ada masalah sejauh ini,”imbuhnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler