fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Paling Lambat Akhir Maret, Gaji Perangkat Desa Resmi Setara Dengan PNS Golongan IIA

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Para perangkat desa bisa segera menikmati kenaikan gaji. Hal ini setelah pemerintah pusat telah menyetujui rencana kenaikan gaji bagi perangkat desa di seluruh daerah yang disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA. Pada Kamis (24/01/2019) kemarin, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani telah menggelar konferensi pers terkait kebijakan anyar ini. Selambat-lambatnya, pada akhir Maret 2019 mendatang, penyetaraan gaji tersebut akan bisa dinikmati oleh para perangkat desa.

Adapun penyetaraan ini akan menyasar pada 12 orang di pemerintahan desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan 10 pelaksana desa lainnya. Walau demikian, terdapat perbedaan besaran gaji yang akan diterima oleh para perangkat tersebut disesuaikan dengan tugas dan jabatannya. Dari gaji PNS Golongan IIA yang sebesar 1.920.000, pejabat Kepala Desa 100% setara, Sekretaris desa 90% dan pelaksana lainnya 80% setara.

Berita Lainnya  Pemkab Terlambat Kumpulkan Dokumen ke Pemda DIY, APBD Perubahan 2018 Gunungkidul Terancam Tak Disetujui

Meski telah disepakati oleh jajaran pemerintah pusat, namun demikian kebijakan tersebut masih harus melewati sejumlah pembahasan lainnya. Mulai dari pelaksanaan teknis dan beberapa hal-hal lainnya.

Menanggapi telah disepakatinya kenaikan gaji perangkat desa, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Farhan mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara valid terkait kenaikan gaji perangkat desa. Farhan mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran belum ada dasar yang kuat atas hal ini.

“Kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa, jika nantinya telah ada kebijakan yang kuat dan landasannya tepat tentu akan kami lakukan koordinasi dan penyesuaian,” ucap Farhan, Jumat (25/01/2019).

Namun begitu, Farhan mengakui bahwa dalam waktu dekat ini, memang akan ada koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimungkinkan memang koordinasi tersebut akan membahas berkaitan dengan kenaikan gaji perangkat desa. Memang dari pemerintah daerah, terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dalam segala hal. Tak hanya itu, pengoptimalan kinerja perangkat desa juga terus dilakukan, sehingga semua hal dapat terimbangi

Berita Lainnya  Konflik Warga dengan Monyet yang Tak Kunjung Usai, DLH Gunungkidul Lakukan Kajian Penanganan

“Kita tunggu saja nantinya instruksi resmi dari pemerintah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya Pemkab Gunungkidul juga masih menunggu kebijakan dari pusat dalam tindak lanjut ini. Jika sekiranya memang ada kenaikan gaji bagi perangkat desa tentu akan segera dikoordinasikan sesuai dengan arahan baik pusat maupun bupati.

“Belum ada bahasan mengenai hal itu (kenaikan gaji). Masih menunggu aja bagaimana perkembangannya,” ucap Saptoyo.

Sebagaimana diketahui, dari pemerintah kabupaten sendiri beberapa waktu lalu telah berupaya menaikkan gaji perangkat desa sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Di mana sesuai dengan UMK yang ada, namun untuk saat ini kebijakan yang masih harus dibahas belum bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten.

Berita Lainnya  Kendalikan Harga Sembako Selama Ramadan, Pemerintah Mulai Lakukan Operasi Pasar

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler