Connect with us

Hukum

“Panen” Kayu di Hutan Negara Bejiharjo, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY, di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Ketiga orang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Para pelaku sendiri saat ini harus terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lantaran perbuatannya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, kasus pencurian kayu sendiri yang dilakukan oleh para tersangka sendiri telah terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Atas laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, dari pendalaman yang dilakukan, kasus pencurian kayu tersebut mengerucut pada tiga orang. Ketiga pelaku sendiri kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo.

Berita Lainnya  Razia Lagi, Giliran Bandar Miras Piyaman Yang Digerebek Polisi

“Kejadian pencuriannya sudah tanggal 31 Maret 2022 lalu, sekarang sudah kami tangkap dan amankan sejak tanggal 26 Juni 2022 kemarin,” ucap Sunardi, Selasa (12/07/2022).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan ialah SA (26) warga Kapanewon Ngawen, G (33) warga Kapanewon Semin, dan AS (31) warga Kapanewon Semin. Ketiga pelaku ditangkap oleh aparat saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil keterangan, ketiga pelaku nekat mencuri kayu lantaran kesulitan secara ekonomi.

“Motifnya karena pengangguran dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru sekali ini tertangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu jenis sono kembang, dua buah gergaji grantang, sebuah gergaji tangan, sepasang alat pikul dan bambu beserta tali. Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku terancam maksimal penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 Miliar.

Berita Lainnya  Peluang Penerapan Hukuman Kebiri Kepada FAR, Predator Seksual Asal Semin, Begini Kata Dinas

“Para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tutup Sunardi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler