fbpx
Connect with us

Sosial

Pelajari Kitab Kuning Sejak Anak-anak Antarkan Kepala KUA Wonosari Maju ke Tingkat Nasional

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari, H. Zudi Rahmanto berhasil mengharumkan nama Gunungkidul. Dengan mengantongi nilai 270, Zudi berhasil menjadi juara ke-1 pada ajang Musabaqoh Bahas Kitab Kuning (MBK) bagi penghulu yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Tahun 2019. Penganugerahan kejuaraan sendiri dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY pada Kamis (27/06/2019). Dengan hasil ini, Zudi berhak mengikuti lomba serupa di tingkat nasional yang rencananya akan digelar pada September 2019 mendatang.

Zudi sendiri berhasil menyingkirkan perwakilan dari kabupaten dan kota lainnya di DIY. Adapun dalam ajang ini, juara ke-2 diraih oleh Syihabuddin A Fattah utusan Kemenag Kab. Sleman dan juara ke-3 diraih H. Ali Naseh dari Kemenag Kab. Bantul. Juara Harapan I diraih Syatibi dari Kulonprogo dan Harapan II Gufron Su’udi dari Kota Yogyakarta.

Para peserta diuji kemampuannya dihadapan dewan juri yang terdiri dari KH. Dr. A. Habib Syakur, MA, Dosen Fak. Adab UIN Sunan Kalijaga, KH. Drs. Ahmad Kharis Masduki, MSI Pengasuh PP. Darul Quran Wal Irsyad Wonosari dan DR. H. Abdul Mustaqim, MA dosen Fak. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Berita Lainnya  Berkenalan Dengan Kevin de Bruyne, Bayi Mungil Yang Sempat Bikin Heboh Puskesmas Panggang

Dalam lomba tersebut, peserta membaca dan membahas Kitab Kuning/Arab Gundul meliputi Kitab Kifayatul Akhyar, Fathul Muin, Fiqh ala Mazhab al Arbaah dan Fiqh Sunnah, khususnya pada bab yang membahas tentang munakahat atau pernikahan dan dikaitkan dengan kontekstualisasi teks atas ketentuan perundang-undangan RI yang terkait.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenag DI. Yogyakarta, Drs H Nadhif, MSI menjelaskan, lomba Bahas Kitab Kuning diikuti 5 peserta yang mewakili Kantor Kemenag se-DIY. Lomba tersebut digelar setiap tahun sebagai upaya menggali potensi dan kompetensi para penghulu di KUA Kecamatan dalam hal kemampuan membaca dan menganalisis teks kitab kuning dan peraturan perundang-undangan perkawinan yang berlaku.

Berita Lainnya  Serahkan Bantuan Puluhan Alat Pertanian, Pemerintah Berharap Petani Gunungkidul Bangkit

“Untuk menjadi Kepala KUA, memang harus mampu membaca memahami dan kontekstualisasi bacaan atas kitab kuning,” terangnya, Jumat (28/06/2019) siang.

Dari kitab kuning tersebut, lanjutnya, banyak hukum-hukum secara gamblang yang mendukung tuntunan Al-Quran dan Al Hadits sebagai bahan acuan pengambilan keputusan dalam melayani masyarakat.

Sementara itu Zudi sendiri mengaku mempelajari kitab kuning semenjak ia duduk di bangku madrasah. Lulusan S2 Hukum UIN Sunan Kalijaga ini memang telah mantap mendedikasikan diri sebagai santri sejak dini.

“Memang belajar kitab kuning tidak bisa instan, saya mempelajari dari zaman masih anak-anak,” kata Zudi.

Menurutnya, kesulitan acap kali ia alami dalam mengkaji kitab kuning. Salah satunya karena kitab kuning secara teks berupa bahasa asing yang unik. Ada perbedaan dalam jeda intonasi pembacaan, pelafalan harkat serta i’rab akan merubah arti.

“Teks arab untuk bisa dimaknai atau dipahami maksudnya banyak ditentukan oleh kekayaan kosa kata pembaca terkait teks yang dibaca dan diartikan, bentuk kalimat dan akhir bacaan setiap kata,” jelasnya.

Bagi umat Islam, mengkaji kitab kuning memiliki sejumlah keutamaan. Dengan kitab kuning akan lebih mampu memahami teks agama Islam dari sumber aslinya karena sumber Agama Islam berbahasa arab gundul yakni ada pada Al Quran dan Al Hadits. Kedua, mampu memahami pemahaman keagamaan dari berbagai ulama dari masa klasik sperti tafsir, syarah hadits, ushul fiqh sampai buku-buku karya ulama kontemporer lainnya.

Berita Lainnya  Harapan Besar Warga Melikan Terbebas Dari Bencana Kekeringan Yang Telah Puluhan Tahun Dialami

Selain mengkaji kitab kuning ada aspek lain yang diperlombakan yakni kontekstualisasi teks kitab dengan UU terkait tupoksi KUA. Lebih lanjut Zudi menceritakan, adapun tupoksi KUA sesuai dengan PMA Nomor 324 tahun 2016 antara lain pelaksanaan pelayanan pengawasan pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi menejemen KUA kecamatan, pelayanan bimbingan sakinah keluarga dan lain sebagainya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler