Connect with us

Pemerintahan

Pelonggaran Dalam Instruksi Bupati, Kegiatan Ibadah Diperbolehkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski pemerintah melakukan perpanjangan atas masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang, tapi ada sedikit pelonggaran terkait dengan kegiatan masyarakat. Yaitu dengan diperkenankannya kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan ibadah.

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul menyebutkan, rumah ibadah sudah diperkenankan untuk menggelar ibadah umatnya. Namun meski ada kelonggaran, jumlah umat yang hadir masih harus dibatasi, yaitu hanya 25 pesen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang saja. Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu.

“Pastinya juga harus ada pengawasan baik dari pengelola rumah ibadah maupun instansi lainnya,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Jumat (13/08/2021).

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan dan minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Pengusaha diperkenankan beroperasi meski juga diberikan sejumlah persyaratan, diantaranya adalah maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB dan areanya harus terbuka. Kapasitas sendiri sekitar 25 persen, dimana 1 meja makan maksimal hanya 2 orang saja.

Berita Lainnya  Stop Bullying dan Body Shaming Atau Pidana Kurung Hingga 6 Tahun

“Untuk waktu makan maksimal 20 menit,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menambahkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Agama berkaitan dengan aturan kegiatan ibadah. Surat ini telah diterima beberapa hari lalu, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan memberi edaran ke setiap kapanewon.

Pada wilayah yang masuk level 4 dan level 3 kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

“Iya meski ada pelonggaran namun tetap ada pembatasan untuk mengantisipasi kerumunan dan pemicu penularan covid19,” papar Sa’ban.

Dalam surat edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler