Kriminal
Pemasok Pil Koplo di Kecamatan Panggang Dibekuk di Kamar Kost






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan KDW (24) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagai pengedar obat terlarang akhirnya berakhir di tangan Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Ia diciduk petugas di rumah kostnya yang berada di belakang Polsek Kotagede, Yogyakarta pada Sabtu (22/09/2018) lalu. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga menjadi penyuplai pil jenis Trihexipenidyl di wilayah Kecamatan Panggang.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika jajaran Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Panggang. Merespon laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Panggang-Imogiri.
“Di lokasi itu (Jalan Panggang-Imogiri) petugas mengamankan dua orang pemuda yakni DBP dan DWD. Dari tangan DBP diperoleh barang bukti berupa 15 butir pil Trihexinenidyl,” kata Anang mewakili Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, Senin (24/09/2018).
Anang mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada DBP, didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisal KDW.
“DBP mengaku membeli 15 butir pil itu dari KDW seharga Rp 70 ribu. Anggota dari Sat Resnarkoba juga mendapat informasi bahwa KDW tinggal di Kotagede dan langsung meluncur ke sana,” kata Anang.








KDW saat diamankan di Mapolres Gunungkidul
Anang menjelaskan, di lokasi sekitar tempat tinggal pelaku, polisi sempat melakukan penyanggongan. Ketika dipastikan bahwa pelaku tengah berada di kamarnya, penggerebekan pun langsung dilakukan. KDW yang tak menyangka tengah diintai polisi tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah ketika petugas menangkapnya.
“KDW ditangkap tanpa perlawanan di kostnya. Di sana tidak ditemukan pil lain. Namun polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 ribu. Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan pil,” imbuh dia.
Anang mengatakan, saat ini KDW berada di Mako Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan. Informasinya KDW mendapatkan barang itu melalui COD di Jl. Supeno, Yogyakarta. Petugas masih melakukan pengembangan,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter