fbpx
Connect with us

Hukum

Modus Pinjam Sabun, Pemuda Bejat Nekat Perkosa Gadis di Kamar Mandi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pemuda warga Kapanewon Semanu dilaporkan telah melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan asal Kapanewon Ponjong. Pemuda berinisial T (22) tersebut melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi tempat korban bekerja pada Rabu (16/02/2022) silam. Adapun modus korban adalah dengan berpura-pura meminjam sabun.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait adanya laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh Sekar (bukan nama sebenarnya). Penyidik sendiri telah memeriksa dua orang saksi yakni pemilik tempat korban bekerja dan rekan kerja pelaku.

Menurut Ratri, baik korban maupun terlapor sendiri sudah saling mengenal. Lokasi tempat kerja antara keduanya memang saling berdekatan. Dari pengakuan korban, sebelum kejadian, terlapor berniat meminjam sabun di tempat korban bekerja. Karena sudah saling mengenal, terlapor kemudian diperbolehkan untuk masuk ke kamar mandi tempat korban bekerja untuk mengambil sabun.

Berita Lainnya  Pencurian Kian Marak, Petani di Panggang Kehilangan Kendaraan Saat Ditinggal ke Ladang

“Tempat kerjanya bersebelahan, terlapor dan korban memang saling kenal,” ucap Ratri, Jumat (18/02/2022).

Saat di kamar mandi, terlapor memberitahu korban bahwa kran airnya tidak berfungsi. Sekar yang mendengar hal tersebut kemudian masuk ke kamar mandi untuk mengecek kran air yang dimaksud terlapor. Tanpa menunggu waktu yang lama, ketika korban telah masuk ke dalam kamar mandi, terlapor sendiri langsung menutup pintu. Sekar sendiri sempat menanyakan kepada terlapor apa maksud dari hal yang dilakukannya. Korban sempat berusaha membuka pintu namun dihalang-halangi oleh pemuda cabul itu.

“Jadi begitu korban masuk ke kamar mandi, pintu langsung ditutup oleh terlapor,” lanjutnya.

Di dalam kamar mandi, terlapor lantas mengancam Sekar. Ia melucuti pakaian korban dan lantas melakukan pemerkosaan. Meski sempat melawan, korban yang kalah tenaga dan ketakutan hanya bisa pasrah dirinya digagahi oleh pelaku.

Berita Lainnya  Pencurian Kian Marak, Karyawan Toko Kemalingan di Siang Bolong

“Berdasarkan keterangan dari pelapor, pemerkosaan dilakukan di kamar mandi,” beber Ratri.

Usai kejadian, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sebelumnya, pemuda bejat itu mengancam Sekar agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Pasca kejadian, korban sendiri sempat mengalami shock berat. Berselang beberapa waktu kemudian, korban yang tak terima dengan perlakuan itu memutuskan untuk melapor kepada polisi.

“Korban melaporkannya pada hari Rabu malam, tidak lama setelah T melakukan aksinya,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan itu, selain meminta keterangan dari saksi-saksi maupun korban, pihaknya pun saat ini sedang menunggu hasil visum. Jika nantinya terbukti melakukan pemerkosaan, terlapor akan dikenakan pasal pemerkosaan 285 KUHP mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah.

Berita Lainnya  Razia Lagi, Giliran Bandar Miras Piyaman Yang Digerebek Polisi

“Ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler