Connect with us

Pemerintahan

Pemerintah Perbolehkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali Dengan Syarat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Semenjak pandemi corona, sejumlah rumah ibadah di Gunungkidul sepi dari kegiatan keagamaan. Tak sedikit pula rumah ibadah yang memutuskan untuk secara total melakukan penutupan. Saat ini, pemerintah telah memberikan kelonggaran. Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi, masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan. Namun begitu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid-19.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan, panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Ditambahkannya, berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Seperti misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Berita Lainnya  Hujan Seharian, Kawasan Pantai Sundak Dilanda Banjir

Rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi beberapa rumah ibadah dari berbagai latar belakang agama.

“Setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus di Kecamatan,” kata Arif, Selasa (02/05/2020).

Dalam SE tersebut, lanjut Arif, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

“Menjadi kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk mengurusnya,” kata dia.

Ia menjelaskan, setelah surat tersebut turun, nantinya pada setiap rumah ibadah juga diwajibkan penerapan protokol kesehatan. Diantaranya, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Berita Lainnya  DPRD DIY: Pendidikan Tak Boleh Beratkan Orang Tua Siswa

“Juga perlu menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Ada juga yang tertuang di dalam SE tersebut setiap rumah ibadah menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37 ,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” terang dia.

Selain itu juga ada poin yang menjelaskan untuk menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal berjarak 1 meter. Pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan akan menjadi tugas lainnya untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

“Misal yang muslim, bawa sajadah sendiri dari rumah dan perlengkapan lainnya sendiri. Jangan lupa juga menggunakan masker sebagai antisipasi,” sambung Arief.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kemudian bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diharapakan untuk bisa lebih bijak dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Berita Lainnya  Gagal Saat Nyalon Carik, Budi Dilantik Jadi Jogoboyo

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mejelaskan bahwa pihaknya siap memberikan data terkait dengan lokasi penyebaran covid-19. Menurutnya, justru warga di wilayah itu sendiri yang mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Data kita saat ini open untuk diakses, siapa saja bisa melihat data,” ucap Immawan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler