Pemerintahan
Pemerintah Perbolehkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali Dengan Syarat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Semenjak pandemi corona, sejumlah rumah ibadah di Gunungkidul sepi dari kegiatan keagamaan. Tak sedikit pula rumah ibadah yang memutuskan untuk secara total melakukan penutupan. Saat ini, pemerintah telah memberikan kelonggaran. Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi, masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan. Namun begitu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid-19.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan, panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Ditambahkannya, berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Seperti misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.
Rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi beberapa rumah ibadah dari berbagai latar belakang agama.
“Setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus di Kecamatan,” kata Arif, Selasa (02/05/2020).
Dalam SE tersebut, lanjut Arif, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

“Menjadi kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk mengurusnya,” kata dia.
Ia menjelaskan, setelah surat tersebut turun, nantinya pada setiap rumah ibadah juga diwajibkan penerapan protokol kesehatan. Diantaranya, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
“Juga perlu menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Ada juga yang tertuang di dalam SE tersebut setiap rumah ibadah menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37 ,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” terang dia.
Selain itu juga ada poin yang menjelaskan untuk menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal berjarak 1 meter. Pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan akan menjadi tugas lainnya untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
“Misal yang muslim, bawa sajadah sendiri dari rumah dan perlengkapan lainnya sendiri. Jangan lupa juga menggunakan masker sebagai antisipasi,” sambung Arief.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kemudian bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diharapakan untuk bisa lebih bijak dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mejelaskan bahwa pihaknya siap memberikan data terkait dengan lokasi penyebaran covid-19. Menurutnya, justru warga di wilayah itu sendiri yang mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Data kita saat ini open untuk diakses, siapa saja bisa melihat data,” ucap Immawan.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
