Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Dapat “Jatah” 51 Miliar, Dana Istimewa Bisa Dialokasikan Untuk Penanganan Covid19






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat mendorong Dana Keistimewaan yang ada pada daerah dimanfaatkan untuk penanganan covid19. Hal tersebut tertuang pada surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan untuk Gubernur DIY dan sifatnya segera. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari Pemda DIY terkait penggunaan danais yang diterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti ini ada 3 point. Pada point kedua menyebutkan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid19, maka Danais dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan daerah. Penggunaan dana tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais 2021.
Kemudian point selanjutnya, dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid serta dampaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu perubahan PMK dan arahan dari Pemda DIY. Sebab berkaitan dengan danais merupakan kewenangan keistimewaan yang ada di Provinsi. Jika nantinya sudah ada arahan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kita tunggu saja. Sejauh ini pemanfaatan dana keistimewaan yang didapat masih mengikuti regulasi yang ada sebelumnya,” ungkap Saptoyo, Kamis (15/07/2021).







Adapun tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan transfer danais sebesar 51,6 miliar rupiah. Anggaran tersebut diplotkan untuk pembangunan fisik, kegiatan kesenian, serta beberapa program untuk peningkatan Gunungkidul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyambut baik adanya surat edaran dari Kemenku tersebut. Ia berharap jika sudah ada regulasi yang kuat, maka nantinya Danais yang ada bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid19.
“Anggaran tersebut dapat membantu masyarakat baik yang kena covid atau dampak covid, agar sehat pulih ekonomi bangkit,” papar Heri Nugroho.
Termasuk dengan kesehatan juga perlu diperhatikan. Mulai dari peningkatan sarana prasarana penanganan covid19, membangkitkan perekonomian pedagang, juru parkir, seniman, dan lainnya.
“Pengadaan tabung oksigen ini salah satu yang harus dilakukan. Pelaku UMKM dan keluarga non penghasilan juga perlu,” ujarnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah