Connect with us

Pemerintahan

Penyebutan Desa Akan Diganti Kelurahan, Apa Saja Yang Berubah?

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan anggota DPRD Gunungkidul saat ini tengah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perubahan nama Desa menjadi Kalurahan. Saat ini pembahasan terus dilakukan guna menentukan kepastian rancangan dan konsep untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Gunungkidul. Jika pembahasan telah usai dan disahkan oleh pemkab dan anggota dewan, sebutan Desa di seluruh Gunungkidul nantinya akan berubah menjadi Kalurahan seperti jaman terdahulu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko menjelaskan, Raperda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Kejaksaan Selidiki Dugaan Kasus Benih Jagung, Ada Keterlibatan Pejabat?

Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini adalah nantinya meski telah berubah nama tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.

“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko, Jumat (24/05/2019).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelurahan yang diterapkan masih tetap akan dikepalai oleh seorang kepala desa hanya saja penyebutannya berubah menjadi lurah. Proses pemilihan pemimpin sendiri juga sama yakni dipilih oleh masyarakat dan dari bukan seorang pegawai negeri sipil.

“Semua masih sama. Untuk sekretaris desa dan jabatan perangkat desa lain juga akan berubah nama seperti masa lalu,” imbuhnya.

Menurut Sudjoko, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur keorganisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.

Berita Lainnya  Program Vaksin Covid19 Untuk Puluhan Ribu Anak SD Ditarget Selesai Januari Ini

“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan, perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” tutur dia.

Tim pembuat Raperda ini pun terus berusaha menyinkronkan kondisi Gunungkidul dengan undang-undang keistimewaan yang berlaku. Adapun beberapa rekomendasi yang tengah dipertimbangkan. Nantinya jika semua sudah siap tak hanya desa yang berubah nama, akan tetapi kecamatan pun disebut-sebut juga akan berubah nama.

Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, di tingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki masing-masing desa

Berita Lainnya  Ironi Guru Honorer di Tengah Gebyar Peringatan Hari Guru, Masih Diupah Tak Manusiawi

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan pembahasan Raperda ini hanya sebatas perubahan nama saja. Dalam hal lain fungsi pemerintahan dan beberapa hal lainnya masih sama dengan struktur keorganisasian sebelumnya. Tak ada perubahan signifikan dalam penerapannya nanti.

Tumpang tindih fungsi hingga kewajiban pun telah diminimalisir oleh pemkab maupun anggota dewan. Selain untuk melestarikan dan kembali menerapkan struktur organisasi layaknya masa lalu. Dengan perubahan sebutan ini diharapkan 144 desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan.

“Hanya sebatas itu (pergantian nama) saja kok. Tidak ada perubahan lainnya,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler