Pemerintahan
Penyebutan Desa Akan Diganti Kelurahan, Apa Saja Yang Berubah?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan anggota DPRD Gunungkidul saat ini tengah melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perubahan nama Desa menjadi Kalurahan. Saat ini pembahasan terus dilakukan guna menentukan kepastian rancangan dan konsep untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Gunungkidul. Jika pembahasan telah usai dan disahkan oleh pemkab dan anggota dewan, sebutan Desa di seluruh Gunungkidul nantinya akan berubah menjadi Kalurahan seperti jaman terdahulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko menjelaskan, Raperda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY. Salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.
Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini adalah nantinya meski telah berubah nama tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.
“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko, Jumat (24/05/2019).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelurahan yang diterapkan masih tetap akan dikepalai oleh seorang kepala desa hanya saja penyebutannya berubah menjadi lurah. Proses pemilihan pemimpin sendiri juga sama yakni dipilih oleh masyarakat dan dari bukan seorang pegawai negeri sipil.

“Semua masih sama. Untuk sekretaris desa dan jabatan perangkat desa lain juga akan berubah nama seperti masa lalu,” imbuhnya.
Menurut Sudjoko, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur keorganisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.
“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan, perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” tutur dia.
Tim pembuat Raperda ini pun terus berusaha menyinkronkan kondisi Gunungkidul dengan undang-undang keistimewaan yang berlaku. Adapun beberapa rekomendasi yang tengah dipertimbangkan. Nantinya jika semua sudah siap tak hanya desa yang berubah nama, akan tetapi kecamatan pun disebut-sebut juga akan berubah nama.
Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, di tingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki masing-masing desa
Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan pembahasan Raperda ini hanya sebatas perubahan nama saja. Dalam hal lain fungsi pemerintahan dan beberapa hal lainnya masih sama dengan struktur keorganisasian sebelumnya. Tak ada perubahan signifikan dalam penerapannya nanti.
Tumpang tindih fungsi hingga kewajiban pun telah diminimalisir oleh pemkab maupun anggota dewan. Selain untuk melestarikan dan kembali menerapkan struktur organisasi layaknya masa lalu. Dengan perubahan sebutan ini diharapkan 144 desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan.
“Hanya sebatas itu (pergantian nama) saja kok. Tidak ada perubahan lainnya,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
