Pemerintahan
Permendikbud Anyar Diberlakukan, GTT/PTT Terancam Tak Dapat Honor BOS





Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah meluncurkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2018 tentang pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam waktu singkat, Permendikbud ini langsung menimbulkan kontroversi di kalangan guru honorer. Pasalnya dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS Tahun 2018 halaman 67 menyebutkan tentang pmbayaran honorer, dimana yang bisa dibiayai oleh BOS adalah yang mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan yang dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Aris Wijayanto mengungkapkan, diberlakukannya Juknis BOS yang baru ini membuat GTT/PTT di Gunungkidul tak tenang. Pasalnya, dalam Juknis BOS tahun 2018 tersebut memiliki persyaratan yang dinilai memojokkan para GTT dan PTT di mana mengharuskan mereka untuk mendapatkan SK Bupati atau penugasan dari pemerintah daerah setempat. Sementara saat ini menurut Aris, hampir semua GTT/PTT tidak memiliki SK penugasan dari pemerintah daerah maupun SK Bupati. Secara otomatis, dari persyaratan tersebut para GTT/PTT tidak akan bisa mendapatkan honor dari dana BOS.
"Kami GTT/PTT Gunungkidul dari TK-SMP Negeri mayoritas hanya ber SK Kepala Sekolah. Jadi sesuai juknis BOS terbaru, kami tidak bisa dibiayai BOS," keluh Aris ketika ditemui pidjar.com, Selasa (27/02/2018) siang.
Dengan diberlakukannya Permendikbud ini, pihaknya menuntut agar GTT/PTT di Gunungkidul bisa segera dibuatkan SK Bupati. Pasalnya, dengan SK tersebut, selain honorer diakui dan bisa dibiayai oleh dana BOS, para GTT/PTT juga bisa ikut seleksi Program Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh tunjangan profesi guru. Diakui Aris, tahun lalu pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Bupati yang diterima oleh Sekda dan BKD. Namun hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan. Lantaran kondisi saat ini sudah sangat mendesak, beberapa hari yang lalu FHSN sudah mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Gunungkidul. Audiensi ini diharapkan nantinya bisa membantu menyelesaikan apa yang dikeluhkan para honorer.
"Kami sangat mengharapkan pemerintah kabupaten tidak menutup mata tentang keberadaan kami. Karena kami benar-benar ada dan dibutuhkan oleh sekolah," tandasnya.





Ancaman tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari BOS ini disebutkan Aris membuat kondisi GTT/PTT seakan semakin sengsara. Bagaimana tidak, gaji honorer di Gunungkidul saat ini hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 saja per bulannya. Apabila mendapat SK Bupati, mereka dapat menggunakan Dana Bos 2018 sebanyak 15 persen dari dana BOS yang diterima. Sedangkan kisaran dana BOS yang diterima sebesar Rp 800.000 per siswa setiap tahunnya dan untuk SMP Negeri, besaran BOS yang diterima adalah Rp1.000.000 per anak.
"Semakin sedikit siswa di suatu sekolah, dana BOS yang diterima semakin sedikit pula. Dan berarti sedikit pula honor yang diterima tenaga honor di sekolah tersebut. Memang tahun kemarin ada yang mendapat insentif dari kabupaten besarannya 200.000 per bulan, tapi itu hanya sebagian kecil dari jumlah GTT/PTT di Gunungkidul. Tahun ini kami tidak tahu bagaimana nasib kami," tutur Aris.
Dengan dibuatkan SK Bupati, maka Aris meyakinkan bisa membuat sebanyak hampir 2000 GTT/PTT di Gunungkidul lebih sejahtera. Oleh sebab itu ia berharap agar bisa diberikan kejelasan atas jawaban dari audiensi yang pernah dilakukan. Ia juga berharap setelah melakukan audiensi dengan DPRD, anggota dewan bisa membantu menyelesaikan permasalahan kesejahteraan GTT/PTT.
"Selama ini selain honor yang kurang manusiawi kami pun tidak tersentuh segala bentuk jaminan dari pemerintah," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Bahron Rasyid ketika dikonfirmasi menjanjikan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan kajian supaya bisa segera mengeluarkan surat penugasan kepada GTT/PTT. Hal ini dilakukan supaya GTT/PTT di Gunungkidul mendapatkan dana BOS dari Juknis yang terbaru.
"Sedang kita siapkan. Tunggu pada waktunya akan bisa kita sampaikan," janji Bahron singkat.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial4 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Peristiwa2 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Hukum6 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK