Pemerintahan
Permendikbud Anyar Diberlakukan, GTT/PTT Terancam Tak Dapat Honor BOS






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah meluncurkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2018 tentang pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam waktu singkat, Permendikbud ini langsung menimbulkan kontroversi di kalangan guru honorer. Pasalnya dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS Tahun 2018 halaman 67 menyebutkan tentang pmbayaran honorer, dimana yang bisa dibiayai oleh BOS adalah yang mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan yang dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Aris Wijayanto mengungkapkan, diberlakukannya Juknis BOS yang baru ini membuat GTT/PTT di Gunungkidul tak tenang. Pasalnya, dalam Juknis BOS tahun 2018 tersebut memiliki persyaratan yang dinilai memojokkan para GTT dan PTT di mana mengharuskan mereka untuk mendapatkan SK Bupati atau penugasan dari pemerintah daerah setempat. Sementara saat ini menurut Aris, hampir semua GTT/PTT tidak memiliki SK penugasan dari pemerintah daerah maupun SK Bupati. Secara otomatis, dari persyaratan tersebut para GTT/PTT tidak akan bisa mendapatkan honor dari dana BOS.
"Kami GTT/PTT Gunungkidul dari TK-SMP Negeri mayoritas hanya ber SK Kepala Sekolah. Jadi sesuai juknis BOS terbaru, kami tidak bisa dibiayai BOS," keluh Aris ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (27/02/2018) siang.
Dengan diberlakukannya Permendikbud ini, pihaknya menuntut agar GTT/PTT di Gunungkidul bisa segera dibuatkan SK Bupati. Pasalnya, dengan SK tersebut, selain honorer diakui dan bisa dibiayai oleh dana BOS, para GTT/PTT juga bisa ikut seleksi Program Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh tunjangan profesi guru. Diakui Aris, tahun lalu pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Bupati yang diterima oleh Sekda dan BKD. Namun hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan. Lantaran kondisi saat ini sudah sangat mendesak, beberapa hari yang lalu FHSN sudah mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Gunungkidul. Audiensi ini diharapkan nantinya bisa membantu menyelesaikan apa yang dikeluhkan para honorer.
"Kami sangat mengharapkan pemerintah kabupaten tidak menutup mata tentang keberadaan kami. Karena kami benar-benar ada dan dibutuhkan oleh sekolah," tandasnya.







Ancaman tidak bisa mendapatkan pembiayaan dari BOS ini disebutkan Aris membuat kondisi GTT/PTT seakan semakin sengsara. Bagaimana tidak, gaji honorer di Gunungkidul saat ini hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 saja per bulannya. Apabila mendapat SK Bupati, mereka dapat menggunakan Dana Bos 2018 sebanyak 15 persen dari dana BOS yang diterima. Sedangkan kisaran dana BOS yang diterima sebesar Rp 800.000 per siswa setiap tahunnya dan untuk SMP Negeri, besaran BOS yang diterima adalah Rp1.000.000 per anak.
"Semakin sedikit siswa di suatu sekolah, dana BOS yang diterima semakin sedikit pula. Dan berarti sedikit pula honor yang diterima tenaga honor di sekolah tersebut. Memang tahun kemarin ada yang mendapat insentif dari kabupaten besarannya 200.000 per bulan, tapi itu hanya sebagian kecil dari jumlah GTT/PTT di Gunungkidul. Tahun ini kami tidak tahu bagaimana nasib kami," tutur Aris.
Dengan dibuatkan SK Bupati, maka Aris meyakinkan bisa membuat sebanyak hampir 2000 GTT/PTT di Gunungkidul lebih sejahtera. Oleh sebab itu ia berharap agar bisa diberikan kejelasan atas jawaban dari audiensi yang pernah dilakukan. Ia juga berharap setelah melakukan audiensi dengan DPRD, anggota dewan bisa membantu menyelesaikan permasalahan kesejahteraan GTT/PTT.
"Selama ini selain honor yang kurang manusiawi kami pun tidak tersentuh segala bentuk jaminan dari pemerintah," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Bahron Rasyid ketika dikonfirmasi menjanjikan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan kajian supaya bisa segera mengeluarkan surat penugasan kepada GTT/PTT. Hal ini dilakukan supaya GTT/PTT di Gunungkidul mendapatkan dana BOS dari Juknis yang terbaru.
"Sedang kita siapkan. Tunggu pada waktunya akan bisa kita sampaikan," janji Bahron singkat.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib