Sosial
Pilkades Bunder Memanas, Balon Kades Ancam Layangkan Nota Keberatan
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penetapan bakal calon kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk diwarnai dengan persoalan. Senin (07/10/2019) siang tadi, salah seorang bakal calon kepala desa, Ngadiyat berniat hendak melayangkan nota keberatan kepada panitia Pilkades setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, awal mula kisruh ini berawal dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Bunder. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bakal calon kepala desa harus berjumlah maksimal lima orang. Apabila calon yang mendaftar lebih dari lima, maka kemudian panitia harus melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftar. Dari hasil seleksi tersebut, Ngadiyat kemeudian dinyatakan tak lolos. Dengan demikian, Ngadiyat tak bisa ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Bunder yang berhak ikut serta dalam proses Pilkades.
Ngadiyat mengungkapkan, pencoretan dirinya dalam seleksi Pilkades ini tidak adil. Pasalnya, Ngadiyat merasa dirugikan akibat tidak adanya SK asli pengangkatannya sebagai DUkuh Widoro Wetan. Padahal, dalam seleksi administrasi, dengan menjabat sebagai dukuh, ia akan mendapatkan bobot nilai sebesar 35% lantaran akan dianggap pernah memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan. Sebagai informasi, Ngadiyat menjabat sebagai Dukuh Widoro Wetan dari tahun 2007 hingga 2016.
Menurut Ngadiyat, meski sudah 9 tahun menjabat, namun ia merasa dipersulit saat hendak menyertakan pengalamannya menjabat ini dalam seleksi administrasi. Pasalnya, ia memang tidak bisa menyertakan dokumen SK Pengangkatannya sebagai Dukuh.
“Saya merasa dizolimi, saya dulu cuma dikasih foto copy SK pengangkatan dari desa, tentu saja seharusnya SK pengangkatan yang asli saya tersimpan di Pemerintah Desa. Tapi saat saya butuh dokumen ini, justru pejabat pemerintah desa tidak bisa menandatangani foto copy SK pengangkatan dengan dalih tidak menyertakan SK asli,” ungkap Ngadiyat kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com.
Meski tidak mendapatkan legalisir SK pengangkatan tak membuat ia patah arang. Ia pun membawa SK pemberhentian dengan hormatnya dan difoto copy serta meminta dilegalisir.
“SK pemberhentian saya pun saya lampirkan sebagai bukti sah bahwa saya itu mantan Dukuh, warga pun juga bisa menjadi saksi bahwa sekian tahun itu dukuhnya saya,” beber dia.
Adapun yang membuatnya geram lantaran, sebelum terakhir ditutup pendaftaran pejabat desa yang dimintai legalisir tidak ada di tempat. Baru pada hari terakhir penutupan, yakni Minggu 29 September 2019, Sekretaris Desa datang dari Jakarta.
“Itupun tidak mau menandatangani foto copy SK pengangkatan saya karena saya tidak bisa menunjukan aslinya, saya dari Kamis mencari tidak ada katanya Plt Kades dan atasan lainnya sedang tugas luar kota,” tutur Ngadiyat.
Menurutnya, jika pejabat yang berwenang ada di tempat sebelum tengat waktu terakhir pendaftaran, pihaknya pun bisa mengusahakan SK Pengangkatan yang hilang dengan mencari surat kehilangan di kepolisian. Setelah berdiskusi dengan keluarga dan para pendukungnya, ia akhirnya memutuskan akan mengirimkan nota keberatan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Patuk.
“Kalau begini berarti pengabdian saya sama saja tidak dianggap, saya tunggu klarifikasi dari desa, sementara saya menahan warga untuk bertindak,” ujar dia kesal.
Saat dikonfirmasi, salah satu panitia pemilihan Kepala Desa Bunder, Rusminah menjelaskan, dalam prosesi pendaftaran calon kades dalam Pilkades Bunder, ada enam calon kepala desa yang mendaftarkan diri kepada panitia. Atas dasar tersebut, kemudian pihaknya melakukan seleksi untuk mencari 5 orang calon yang berhak maju dalam Pilkades Bunder. Hingga saat ini menurut Rusminah, pihaknya belum bisa memastikan mana calon yang terpaksa gugur.
“Untuk bakal calon atas nama Ngadiyat yang gagal itu kan baru prediksi,” jelas Rusminah.
Meskipun demikian, pihaknya pun membeberkan dari keenam calon, jika dibobot yang memiliki nilai paling rendah ialah Ngadiyat. Karena empat calon memang pernah dan sedang mengabdi kepada pemerintah, sementara satu calon lainnya merupakan seseorang yang berada di usia produktif yakni di rentang 40-55 tahun dan akan diberi bobot 30. Sedangkan Ngadiyat sendiri saat ini sudah berusia 63 tahun dan hanya akan mendapatkan bobot 20.
“Kami sedang menggelar rapat internal untuk memberikan penjelasan kaitannya dengan pedoman penyekoran, kaitannya dengan calon Ngadiyat ini. Sekdes yang enggan memberikan legalisir baru konsultasi dengan kepala Dinas,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
