Sosial
Pilkades Bunder Memanas, Balon Kades Ancam Layangkan Nota Keberatan
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penetapan bakal calon kepala desa Bunder, Kecamatan Patuk diwarnai dengan persoalan. Senin (07/10/2019) siang tadi, salah seorang bakal calon kepala desa, Ngadiyat berniat hendak melayangkan nota keberatan kepada panitia Pilkades setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, awal mula kisruh ini berawal dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Bunder. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bakal calon kepala desa harus berjumlah maksimal lima orang. Apabila calon yang mendaftar lebih dari lima, maka kemudian panitia harus melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftar. Dari hasil seleksi tersebut, Ngadiyat kemeudian dinyatakan tak lolos. Dengan demikian, Ngadiyat tak bisa ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Bunder yang berhak ikut serta dalam proses Pilkades.
Ngadiyat mengungkapkan, pencoretan dirinya dalam seleksi Pilkades ini tidak adil. Pasalnya, Ngadiyat merasa dirugikan akibat tidak adanya SK asli pengangkatannya sebagai DUkuh Widoro Wetan. Padahal, dalam seleksi administrasi, dengan menjabat sebagai dukuh, ia akan mendapatkan bobot nilai sebesar 35% lantaran akan dianggap pernah memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan. Sebagai informasi, Ngadiyat menjabat sebagai Dukuh Widoro Wetan dari tahun 2007 hingga 2016.
Menurut Ngadiyat, meski sudah 9 tahun menjabat, namun ia merasa dipersulit saat hendak menyertakan pengalamannya menjabat ini dalam seleksi administrasi. Pasalnya, ia memang tidak bisa menyertakan dokumen SK Pengangkatannya sebagai Dukuh.
“Saya merasa dizolimi, saya dulu cuma dikasih foto copy SK pengangkatan dari desa, tentu saja seharusnya SK pengangkatan yang asli saya tersimpan di Pemerintah Desa. Tapi saat saya butuh dokumen ini, justru pejabat pemerintah desa tidak bisa menandatangani foto copy SK pengangkatan dengan dalih tidak menyertakan SK asli,” ungkap Ngadiyat kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com.
Meski tidak mendapatkan legalisir SK pengangkatan tak membuat ia patah arang. Ia pun membawa SK pemberhentian dengan hormatnya dan difoto copy serta meminta dilegalisir.
“SK pemberhentian saya pun saya lampirkan sebagai bukti sah bahwa saya itu mantan Dukuh, warga pun juga bisa menjadi saksi bahwa sekian tahun itu dukuhnya saya,” beber dia.
Adapun yang membuatnya geram lantaran, sebelum terakhir ditutup pendaftaran pejabat desa yang dimintai legalisir tidak ada di tempat. Baru pada hari terakhir penutupan, yakni Minggu 29 September 2019, Sekretaris Desa datang dari Jakarta.
“Itupun tidak mau menandatangani foto copy SK pengangkatan saya karena saya tidak bisa menunjukan aslinya, saya dari Kamis mencari tidak ada katanya Plt Kades dan atasan lainnya sedang tugas luar kota,” tutur Ngadiyat.
Menurutnya, jika pejabat yang berwenang ada di tempat sebelum tengat waktu terakhir pendaftaran, pihaknya pun bisa mengusahakan SK Pengangkatan yang hilang dengan mencari surat kehilangan di kepolisian. Setelah berdiskusi dengan keluarga dan para pendukungnya, ia akhirnya memutuskan akan mengirimkan nota keberatan kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Patuk.
“Kalau begini berarti pengabdian saya sama saja tidak dianggap, saya tunggu klarifikasi dari desa, sementara saya menahan warga untuk bertindak,” ujar dia kesal.
Saat dikonfirmasi, salah satu panitia pemilihan Kepala Desa Bunder, Rusminah menjelaskan, dalam prosesi pendaftaran calon kades dalam Pilkades Bunder, ada enam calon kepala desa yang mendaftarkan diri kepada panitia. Atas dasar tersebut, kemudian pihaknya melakukan seleksi untuk mencari 5 orang calon yang berhak maju dalam Pilkades Bunder. Hingga saat ini menurut Rusminah, pihaknya belum bisa memastikan mana calon yang terpaksa gugur.
“Untuk bakal calon atas nama Ngadiyat yang gagal itu kan baru prediksi,” jelas Rusminah.
Meskipun demikian, pihaknya pun membeberkan dari keenam calon, jika dibobot yang memiliki nilai paling rendah ialah Ngadiyat. Karena empat calon memang pernah dan sedang mengabdi kepada pemerintah, sementara satu calon lainnya merupakan seseorang yang berada di usia produktif yakni di rentang 40-55 tahun dan akan diberi bobot 30. Sedangkan Ngadiyat sendiri saat ini sudah berusia 63 tahun dan hanya akan mendapatkan bobot 20.
“Kami sedang menggelar rapat internal untuk memberikan penjelasan kaitannya dengan pedoman penyekoran, kaitannya dengan calon Ngadiyat ini. Sekdes yang enggan memberikan legalisir baru konsultasi dengan kepala Dinas,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials