Kriminal
Curi 50 Susuk Emas dan 30 Gram Emas Murni, Pemuda Asal Trowono Ditangkap Polisi


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AN (19) warga Padukuhan Trowono A, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari, Selasa (24/11/2020) kemarin. Ia diamankan petugas lantaran diduga menjadi pelaku pencurian emas di toko emas Asri, Kapanewon Wonosari pada 9 November 2020 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar pelaporan pemilik toko yang merasa kehilangan emas di toko miliknya. Pihak toko sendiri telah mencurigai AN sebagai pelaku pencurian berkat pemeriksaan CCTV di toko tersebut.
“Kita lakukan penangkapan pada Selasa kemarin. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Sofyan, Rabu (25/11/2020).
Sofyan menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh AN. Saat itu pada 9 November lalu, AN memanfaatkan kondisi toko yang hendak tutup lantaran di sekitar toko ada warga yang meninggal dunia.
“Saat pelaku menyimpan emas di brankas toko ia membawa dompet kecil warna biru yang berisi 10 buah paku emas, 50 buah susuk badan terbuat dari emas dan 30 gram sepuan emas murni,” terang Sofyan.
Dompet tempat emas tersebut kemudian diambil dari brankas yang terbuka dan langsung dimasukan di kantong celana belakang sebelah kiri. Kemudian setelah selesai meutup toko, pelaku langsung pulang bersama dengan karyawan yang lainya.
“Keesokan harinya masih tutup, pemilik toko baru mengetahui telah terjadi pencurian pada hari Rabu 11 November 2020. Tapi pelaku sudah tidak masuk,” ucap dia.
Kecurigaan pemilik toko pun semakin kuat, sehingga rekan kerja pelaku menghubungi korban. Namun saat dihubungi AN mengatakan bahwa dirinya akan berhenti kerja.
“Pelapor merasa curiga karena telah kehilangan emas sehingga pada tanggal 21 November 2020 sekira pukul 17.00 pelapor melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV ternyata benar pelaku yang telah melakukan,” jelas dia.
Setelah bukti kuat, pemilik toko kemudian melaporkan AN ke Polsek Paliyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, bukti-bukti yang didapat cukup kuat sampai kemudian petugas mengetahui keberadaan pelaku pencurian tersebut.
“Kami amankan Selasa (24/11/2020) kemarin di rumahnya (AN),” imbuh Kanit Reskrim.
Pemuda tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun saat diamankan petugas tidak mendapatkan barang bukti. Pasalnya emas hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul.
“Kalau yang dijual itu hanya beberapa gram saja. Jadi sebagian emas curian itu dijual laku 1,8 juta, sisa emasnya itu di kembalikan ke rumah korban dilempar melalui pintu garasi karena takut ketahuan,” lanjut Sofyan.
Adapun uang hasil penjualan tersebut telah habis digubakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Proses hukum kasus pencurian ini sendiri saat ini masih ditangani dan dilanjutkan ke tahapan lain, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Sosial23 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara