fbpx
Connect with us

Kriminal

Curi 50 Susuk Emas dan 30 Gram Emas Murni, Pemuda Asal Trowono Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AN (19) warga Padukuhan Trowono A, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari, Selasa (24/11/2020) kemarin. Ia diamankan petugas lantaran diduga menjadi pelaku pencurian emas di toko emas Asri, Kapanewon Wonosari pada 9 November 2020 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Sofyan Susanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar pelaporan pemilik toko yang merasa kehilangan emas di toko miliknya. Pihak toko sendiri telah mencurigai AN sebagai pelaku pencurian berkat pemeriksaan CCTV di toko tersebut.

“Kita lakukan penangkapan pada Selasa kemarin. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Sofyan, Rabu (25/11/2020).

Sofyan menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh AN. Saat itu pada 9 November lalu, AN memanfaatkan kondisi toko yang hendak tutup lantaran di sekitar toko ada warga yang meninggal dunia.

Berita Lainnya  Aksi Pencurian Kian Meresahkan, Honda Beat Hilang saat Ditinggal Merumput

“Saat pelaku menyimpan emas di brankas toko ia membawa dompet kecil warna biru yang berisi 10 buah paku emas, 50 buah susuk badan terbuat dari emas dan 30 gram sepuan emas murni,” terang Sofyan.

Dompet tempat emas tersebut kemudian diambil dari brankas yang terbuka dan langsung dimasukan di kantong celana belakang sebelah kiri. Kemudian setelah selesai meutup toko, pelaku langsung pulang bersama dengan karyawan yang lainya.

“Keesokan harinya masih tutup, pemilik toko baru mengetahui telah terjadi pencurian pada hari Rabu 11 November 2020. Tapi pelaku sudah tidak masuk,” ucap dia.

Kecurigaan pemilik toko pun semakin kuat, sehingga rekan kerja pelaku menghubungi korban. Namun saat dihubungi AN mengatakan bahwa dirinya akan berhenti kerja.

Berita Lainnya  Teganya Pemuda Ini, Tipu Kakak Beradik Hingga 680 Juta

“Pelapor merasa curiga karena telah kehilangan emas sehingga pada tanggal 21 November 2020 sekira pukul 17.00 pelapor melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV ternyata benar pelaku yang telah melakukan,” jelas dia.

Setelah bukti kuat, pemilik toko kemudian melaporkan AN ke Polsek Paliyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, bukti-bukti yang didapat cukup kuat sampai kemudian petugas mengetahui keberadaan pelaku pencurian tersebut.

“Kami amankan Selasa (24/11/2020) kemarin di rumahnya (AN),” imbuh Kanit Reskrim.

Pemuda tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun saat diamankan petugas tidak mendapatkan barang bukti. Pasalnya emas hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul.

Berita Lainnya  Miliki Pabrik Yang Produksi Pupuk Palsu, 2 Warga Ponjong dan Karangmojo Dijerat Pasal Berlapis

“Kalau yang dijual itu hanya beberapa gram saja. Jadi sebagian emas curian itu dijual laku 1,8 juta, sisa emasnya itu di kembalikan ke rumah korban dilempar melalui pintu garasi karena takut ketahuan,” lanjut Sofyan.

Adapun uang hasil penjualan tersebut telah habis digubakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Proses hukum kasus pencurian ini sendiri saat ini masih ditangani dan dilanjutkan ke tahapan lain, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler