Connect with us

Hukum

PN Wonosari Tolak Gugatan Pendaftar Seleksi Perangkat Desa Watusigar

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Permasalahan mengenai seleksi Perangkat Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen yang kemudian digugat oleh Feri Sulistiyono terus berlanjut. Pada Rabu (15/01/2020) kemarin sidang putusan sela mengenai perkara ini telah dibacakan oleh majelis hakim. Majelis Hakim sendiri memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Feri ini tidak bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari.

Lantaran putusan ini dianggap tidak sesuai dengan harapan, maka dari pihak Feri Sulistiyono sendiri masih akan melajutkan perkara tersebut dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ada keputusan dan kekuatan hukum yang sebanding.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Arya Feronika menjelaskan, jika setelah beberapa kali sidang dengan agenda mediasi hingga mendengarkan pendapat dari tergugat maupun penggugat, dari majelis hakim terus melakukan koordinasi untuk memutuskan perkara tersebut. Sebelum sidang putusan sela pada Rabu (15/01/2020) lalu, Majelis Hakim terlebih dahulu telah mendengarkan pendapat dari tergugat. Di mana tergugat menyebutkan sejumlah point sebagai pertimbangan, diantaranya mengannggap perkara ini tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Wonosari dan merupakan ranah dari PTUN.

Berita Lainnya  Pengacara Keluhkan Polisi Lamban Tangani Kasus, Ayah Tgr: Pelaku Mengaku Disuruh Tokoh Genjahan

Selanjutnya, atas sejumlah pertimbangan baik pendapat penggugat dan tergugat, Majelis Hakim memutuskan eksepsi dari tergugatlah yang dikabulkan. Di mana, perkara yang diajukan oleh Feri Sulistiyono berkaitan legalisir dokumen dan dirinya yang merasa dijegal saat pendaftaran calon Dukuh Munggur sudah tidak dapat diproses di Pengadilan Negeri Wonosari.

“Sudah ada putusan yang menyebutkan ekspesi dari tergutatlah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Arya Feronika, Senin (27/01/2020).

“Memang yang berwenang adalah PTUN. Dalam persidangan selama ini untuk biaya ditanggung penggugat. Kemudian prosesnya di kami selesai, bisa saja lanjut tapi bukan di sini,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan gagalnya gugatan yang ia ajukan, Feri Sulistiyono menegaskan bahwa ia akan tetap melanjutkan gugatannya. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Berita Lainnya  Tangkap dan Bunuh Penyu Lekang di Watu Lawang, 7 Warga Tepus Ditangkap Polisi

“Bukan berkaitan dengan nominal yang saya kejar. Tapi untuk efek jera dan biar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan dalam pelaksaan sebuah seleksi. Kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” terang Feri.

Sebagaimana diketahui, Feri Sulistiyono beberapa waktu lalu bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dukuh Munggur. Namun sayangnya, pada proses pendaftaran ia dinyatakan gugur dan dicoret sepihak oleh panitia dengan dalih dokumen ijazah sekolahnya tidak dilegalisir oleh dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul lantaran ada perbedaan penulisan nama.

Beberapa waktu lalu, Feri pun juga menyebar surat sanggahan dan meminta penjelasan dari Panitia Pendaftaran Dukuh dan Staf, Pemerintah Desa, BPD, Camat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DP3AKBPMD, Bupati, dan DPRD. Namun demikian, baru 3 lembaga pemerintah yang memberikan jawaban.

Berita Lainnya  Melawan Saat Akan Ditangkap, Komplotan Pencuri 84 Kambing Ditembak Polisi

Dari jawaban Dinas Pendidikan sendiri menyatakan secara sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 menyatakan legalisir ijazah sah dilakukan di sekolah masing-masing. Sementara dari BPD menyatakan, patut disebut tindakan panitia yang mencoret Feri dari bakal calon dukuh adalah tindakan diskriminatif.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler