fbpx
Connect with us

Hukum

Wilayah Relatif Aman, Polsek Rongkop Tak Lagi Miliki Kewenangan Penyidikan

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop,(pidjar.com)–Kepolisian Sektor Rongkop menjadi satu-satunya Polsek di Gunungkidul yang tidak lagi bisa melaksanakan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kapolri No Kep/613/III/2021.

Kapolsek Rongkop AKP Edy Ganefiono mengatakan, Polsek Rongkop tetap bisa menerima laporan mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Gunungkidul.

“Ketugasan kami ada pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saja, ini merupaka  tindak lanjut dari program prioritas Kapolri,” ungkap AKP Edy, Kamis (01/04/2021).

AKP Edy menambahkan, sejauh ini keamanan di wilayahnya memang cukup kondusif. Terbukti sejak tahun 2019, Polsek Rongkop nihil peristiwa kriminal.


“Ini upaya efisiensi saja, karena Rongkop ini wilayah aman, tidak banyak kasus,” imbuh AKP Edy.

Ia mengatakan, kebijakan saat ini, Polsek yang dianggap aman hanya diberi tugas imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas. Langkah ini merupakan langkah efisiensi pekerjaan dan fokus pada upaya preventif.

“Ada delapan kalurahan di Rongkop sejauh ini kami melaksanakan pembinaan melekat kepada Babinkamtibmas untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan,” beber AKP Edy.

Kendati sejauh ini, pekerjaan mayoritas warga Kapanewon Rongkop adalah petani dan beternak, namun pencurian hasil pertanian dan peternakan di wilayahnya tidak pernah terjadi. Padahal, lanjut Edy, hewan ternak para petani diletakkan di kandang yang jauh dari rumah.

“Ini karena masyarakat secara sadar melaksanakan siskamling. Para Babinkamtibmas juga sudah bekerja dengan maksimal memelihara keamanan wilayahnya,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler