fbpx
Connect with us

Sosial

Polisi Mulai Terapkan Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar)–Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan piranti wajib yang harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Melalui SIM ini, masyarakat dianggap layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Selama ini, para pemilik SIM hanya dibatasi oleh masa berlaku. Namun, ke depan, kepolisian berhak untuk mencabut SIM yang telah dimiliki masyarakat. Pasalnya, Polri saat ini, telah menerbitkan Peraturan Polri No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Saat pengendara melakukan pelanggaran, nantinya SIM akan ditandai dan diberikan poin sesuai jenis pelanggarannya. Jika poin sudah mencapai batas maksimal, polisi berhak untuk mencabut SIM pelanggar.

Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Mega Ayundya membenarkan perihal aturan anyar tersebut. Aturan baru ini sendiri telah resmi terbit sejak 19 Februari 2021 silam. Namun begitu, untuk penerapannya, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Kakorlantas Mabes Polri.

“Betul, akan ada tilang baru menggunakan poin tersebut. Saat ini kami masih menunggu arahan dari atasan untuk penerapan secara resmi di lapangan,” terang Mega Ayundya, Sabtu (19/06/2021) siang.

Menurut Mega, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kalangan masyarakat. Diharapkan nantinya saat petunjuk teknis telah terbit, pihaknya bisa segera melakukan penerapan di lapangan. Dilanjutkannya, aturan baru ini merupakan upaya polisi untuk mengurangi tingkat pelanggaran di jalan raya. Sebagaimana diketahui, pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Ini merupakan komitmen dari Polri untuk menciptakan jalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ia beberkan lebih lanjut, dalam sistem ini, petugas di lapangan akan menandai dan memberikan poin manakala menemukan pemilik SIM yang melakukan pelanggaran. Poin ini akan terus dijumlahkan setiap ada pengulangan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM tersebut. Pelanggaran yang telah mencapai 12 poin, nantinya akan dikenai sanksi penahanan SIM sementara atau bahkan hingga pencabutan SIM. Apabila pelanggar ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus memulai proses dari awal seperti saat akan membuat SIM baru.

Berita Lainnya  Rawan Terjadi Bencana, 4 Titik Ini Jadi Fokus Mitigasi Pemerintah

“Kepolisian berhak untuk mencabut SIM milik masyarakat yang melakukan pelanggaran,” beber dia.

Adapun sejumlah pelanggaran yang akan dikenakan poin, berikut pidjar.com menyertakannya.

Poin Pelanggaran Aturan

1 Poin
-Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
-Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
-Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
-Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
-Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
-Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
-Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Berita Lainnya  Simbolkan Eksploitasi Alam, Warga Gelar Aksi Tolak Pembangunan Tugu Tobong Gamping

3 Poin
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
-Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
-Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
-Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

5 Poin
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B

Berita Lainnya  Tiga Warga Gunungkidul Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis, Kenali Gejalanya

Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, diantaranya

5 Poin
-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.

10 Poin
-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor.
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

12 Poin
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler