fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Proyek Pembangunan Talud Baron Akhirnya Mangkrak

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proyek pembangunan talud di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari senilai miliaran rupiah akhirnya mangkrak. Hingga dengan batas waktu terakhir pelaksanaan proyek dan bahkan masih ditambah dengan masa perpanjangan waktu, proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul itu tak pernah diselesaikan oleh rekanan. Sekarang ini pemerintah masih melakukan pembahasan untuk mengambil keputusan langkah apa yang tepat untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

Sebagai informasi, pembangunan talud Pantai Baron ini dianggarkan senilai 2,8 miliar rupiah. Pembangunan ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Harusnya sesuai dengan kontrak yang berlaku PT Hasmah Mattujuh Tujuh selaku pemenang lelang harus menyelesaikan pengerjaannya pada 27 Juni 2021 lalu. Akan tetapi dalam perjalanannya, sampai dengan batas akhir waktu kontrak, pengerjaan masih baru beberapa persen saja. Kemudian disepakati untuk diterapkan masa perpanjangan pengerjaan selama 50 hari terhitung dari tanggal 28 Juni sampai dengan 16 Agustus. Akan tetapi faktanya, sampai dengan tanggal tersebut proyek pembangunan talud ini juga tidak selesai.

Berita Lainnya  Temuan Kejanggalan Komisi A, Peserta Seleksi Perangkat Bohol Dapat Nilai Sempurna

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Hermawan Yustianto mengatakan, untuk menyikapi tidak selesainya proyek pembangunan tersebut, pemerintah hingga sekarang ini masih melakukan pembahasan dengan lintas sektoral. Keputusan apa yang tepat nantinya untuk diterapkan masih menjadi bahasan BPBD Gunungkidul bersama dengan OPD lainnya.

“Masih kami lakukan pembahasan untuk menentukan langkah yang tepat pada proyek ini. Karena memang harus komprehensif,” kata Hermawan Yustianto, Jumat (20/08/2021).

Disinggung mengenai potensi putus kontrak, ia mengatakan jika pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu ada pengusulan putus kontrak untuk menyikapi hal ini. Namun memang sekarang masin dalam pembahasan bersama dan melakukan pencermatan pada dokumen kontrak dari pasal per pasal serta ketentuan yang berlaku.

Material-material proyek pembanguna talud Baron terbengkalai di sekitar pantai Baron

Apabila rekanan yang mengerjakan diputus kontrak, maka akan masuk ke daftar hitam selama dua tahun. Konsekuensinya, rekanan tidak bisa mengikuti proses lelang di seluruh Indonesia selama masa blacklist berlaku. Keputusan putus kontrak ini berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah dilakukan penelusuran dan pencermatan.

Berita Lainnya  Puluhan Species Tanaman Langka Yang Wajib Ditanam Sekolah di Gunungkidul

“Karena ini masih dalam proses pembahasan, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti kalau sudah ada keputusan bersama kami infokan,” ungkap dia.

Sementara itu, PPK proyek talut Pantai Baron, Handoko, menjelaskan, perlu adanya berbagai pertimbangan baik pemikiran serta prosesnya berkaitan dengan penanganan situasi mangkraknya proyek ini. Dirinya mengungkapkan, selama ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam proses pengerjaanya.

“Masih dalam pembahasan bersama,” kata Handoko.

Pihaknya telah memberikan tambahan masa pengerjaan proyek tersebut. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan memang pengerjaannya tidak selesai. Ia menyebutkan, dalam masa perpanjangan kemarin, dari pihak rekanan bersedia mempercepat proses penggarapan dengan tambahan peralatan serta tenaga kerja. Saat ini, capaian realisasi pembangunan talud masih akan dihitung ulang untuk menentukan keputusan.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Korupsi, Sekdin Dinonaktifkan

Beberapa waktu lalu ia menyebutkan jika molornya pembangunan talud pantai Baron ini karena adanya faktor alam yang mana gelombang tinggi terjadi beberapa pekan sehingga membuat para pekerja tidak bisa menggarap proyek tersebut. Di samping itu, dikabarkan memang ada permasalahan internal dari pihak rekanan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler