fbpx
Connect with us

Pemerintahan

PT Woonel Tolak Anjuran Disnakertrans, Serikat Buruh Ancam Gugat dan Laporkan ke Rekanan Buyer

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik antara PT. Woneel Midas Leathers dengan 10 pekerja yang tergabung dalam Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) terus memanas. Meski telah dimediasi oleh Disnakertrans DIY dalam aduan pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen PT WML terhadap 10 pekerjanya, namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat anjuran Disnakertrans DIY, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan jawaban. Keacuhan manajemen PT WML terhadap aturan ini membuat berang Semesta. Selain tak segan untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, Semesta juga berencana menyurati ke rekanan PT WML berkaitan dengan keabaian perusahaan itu dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, mediator Disnakertrans DIY, Meinarto Dwi Kurniawan, mengungkapkan, dalam proses mediasi yang telah berlangsung hingga 3 kali ini, pihak PT WML tetap enggan memenuhi tuntutan para pekerja. Bahkan, surat anjuran di mana salah satunya adalah rekomendasi untuk mengangkat kembali 10 pekerja yang diberhentikan itu ditolak oleh perusahaan. Sebagaimana diketahui, Disnakertrans DIY telah memberikan deadline kepada kedua belah pihak diberi waktu selama 10 hari untuk memberikan jawaban atas anjuran tersebut.

“Perusahaan menolak melaksanakan anjuran dari kami,” terang Meinarto, Sabtu (23/10/2021).

Namun ketika disinggung dengan jawaban detail dari PT WML, Meinarto enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya tak diperkenankan untuk menyampaikan jawaban lain dari perusahaan yang terletak di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin itu.

“Yang jelas, perusahaan memang menolak anjuran. Selebihnya, saya tidak diperkenankan untuk menyampaikannya,” papar dia.

Menanggapi penolakan PT WML untuk melaksanakan anjuran dari Disnakertrans DIY, Ketua Umum Semesta, Faisal, mengungkapkan jika pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. Semesta berencana untuk memasukan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan gugatan untuk dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Berita Lainnya  Layanan SIM dan Samsat Keliling Malam Hari Kembali Digelar Hingga Akhir Juni, Ini Jadwalnya

“Kami baru proses buat gugatan untuk segera dimasukkan ke pengadilan. Hingga kini, pihak perusahaan memang tidak ada tanggapan,” jelas Faisal.

Ia menyayangkan atas sikap perusahaan yang tidak mau mengikuti anjuran dari Disnaker DIY. Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi iklim industri di Gunungkidul yang konon sedang menggenjot investasi untuk pembangunan Gunungkidul. Terutama dalam hal ini adalah keberpihakan investor dalam menyejahterakan para pekerjanya yang notabene merupakan warga asli Gunungkidul. Faisal menyebut bahwa dengan UMK yang terendah di DIY ini, seharusnya pihak perusahaan tidak semena-mena dalam memperlakukan pekerjanya.

“Semoga pemerintah terutama Pemda DIY dan Pemkab Gunungkidul melihat nihilnya niat baik dari PT Woneel dan melakukan tindakan agar warganya yang menjadi buruh di perusahaan tersebut tidak diperlakukan secara semena-mena oleh perusahaan asing,” urai dia.

Selain mengajukan gugatan PHI, langkah lain juga disiapkan oleh Semesta. Pihaknya berencana menyurati rekanan buyer dari PT Woneel agar mereka mengetahui bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Sehingga para rekanan buyer itu nantinya bisa meninjau ulang keputusan untuk berbisnis dengan perusahaan yang tidak memperhatikan nasib buruhnya.

“Kami sedang kontak dengan rekan-rekan jaringan serikat buruh. Kami akan tempuh jalur litigasi dan non-litigasi buat memperjuangkan hak-hak buruh PT Woneel. Ini juga agar terciptanya iklim industri yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk bagi buruh,” ucap Faisal.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnamajaya, menyampaikan, pihaknya menjadikan permasalahan ini sebagai bahan evaluasi. Hal ini menjadi penting agar kejadian serupa tak terulang lagi dan dapat memperburuk citra industri di Gunungkidul. Disnakertrans Gunungkidul sendiri terus mendorong agar segera disusunnya peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama dan mendorong semua pihak agar mematuhi peraturan tentang status hubungan industrial pekerja.

Berita Lainnya  Direlokasi, Progres Pembangunan SMP Negeri 3 Saptosari Capai 80 Persen

“Kita ingin iklim investasi bagus dan sekaligus juga ada kesejahteraan untuk para buruh,” tandas Purnamajaya.

Hingga berita ini dilansir, pidjar-com-525357.hostingersite.com yang berusaha untuk melakukan konfirmasi terhadap manajemen PT WML masih menemui jalan buntu. Sejumlah panggilan maupun kiriman pesan kepada para petinggi di PT WML tak kunjung mendapatkan jawaban.

Konflik Uang Lembur

Konflik antara PT WML dengan Semesta sendiri seakan tak ada habisnya dan bahkan semakin panas. Selain permasalahan penolakan PT Woneel melaksanakan anjuran Disnakertrans DIY, saat ini juga mengemuka perihal permasalahan pembayaran upah lembur kepada buruh. Ketua umum Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta), Faisal, mengungkapkan jika beberapa waktu lalu perusahaan sempat memberikan uang lembur yang belum dibayarkan kepada 10 pekerja yang diberhentikan. Namun dalam pembayarannya, menurut Faisal terdapat banyak kejanggalan lantaran penghitungan lembur tiap bulannya yang tidak sesuai dengan durasi kerja para pekerja. Uang lembur yang dibayarkan hanya dihitung mulai bulan Oktober 2020 sampai Mei 2021. Padahal sebagian besar pekerja sudah lembur sebelum bulan Oktober 2020.

“Yang dibayarkan itu hanya dari beberapa bulan terakhir, bulan-bulan sebelumnya tidak dibayar,” kesal Faisal.

Bahkan, ada seorang buruh yang selama perhitungan lembur Oktober 2020 hingga Mei 2021, hanya menerima kurang dari Rp 200.000. Misalnya saja ia mencontohkan uang lembur salah satu pekerja yang diberhentikan, Dani Susanto. Dani sendiri mulai masuk bekerja pada 19 Maret 2019. Namun kemudian uang lembur yang dibayarkan hanya dihitung mulai dari Oktober 2020 hingga Mei 2021 dengan total Rp. 189.275.

“Itu jauh dari sesuai, sementara banyak karyawan di sana yang sudah lembur sebelum itu dan sampai sekarang belum ada kejelasan soal kekurangan pembayarannya,” sambungnya.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang berlaku, yang dilakukan perusahaan tersebut dapat dimasukkan dalam tindakan pidana. Pihaknya pun sudah membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY terkait permasalahan tersebut. Ia juga menuntut agar perusahaan untuk segera membayar kekurangan lembur yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Berita Lainnya  Perjuangan Mati-matian Bayu, Atlet Jalan Cepat Asal Playen Yang Pingsan Usai Sentuh Garis Finis di Ajang Asian Games

“Kalau dari kami ya selama kekurangannya dibayarkan dan kami diberi rincian perhitungan yang sesuai. Nanti baru akan kami pertimbangkan cabut laporannya. Kami juga sudah membuat laporan soal BPJS Ketenagakerjaan yang sampai sekarang belum ada kejelasannya,” terang dia.

Sementara itu, salah satu pekerja yang diberhentikan yang juga ketua Semesta di PT Woneel, Dani Susanto, mengatakan jika uang lembur yang ia dan teman-temannya terima tidak sesuai dengan durasi kerja mereka. Dulu pihak perusahaan menjanjikan pembayaran uang lembur pada tiga hari setelah melakukan PHK. Namun kenyataannya, uang lembur baru diberikan ketika sudah berjalan 4 bulan. Itupun menurutnya jumlahnya sangat mengecewakan.

“Rasanya kecewa ya, dan menurutku tidak sesuai. Selain lembur, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak kita juga tidak ada kejelasan. Pas mediasi sempat kita tanyakan tapi pihak perusahaan selalu beralasan macam-macam,” keluh Dani.

Dani sendiri pada sebelumnya bekerja di bagian Warehouse Operasional yang bekerja mulai dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu normal. Tak jarang per harinya, ia lembur dengan durasi satu jam. Dalam pekerjaannya tersebut, ia bersama rekannya dituntut menyelesaikan 45 ribu hingga 60 ribu skorfit dalam waktu 2 sampai 3 hari saja.

Menurutnya, sikap perusahaan sangat bebal yang tak mau melakukan anjuran dari Disnaker DIY dari proses mediasi yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memang bebal perusahaannya, pas di Disnaker aja berani ngomong nggak mau ngikut undang-undang karena dianggap kaku. Saya masih punya rekamannya kalau tidak percaya atau mereka membantah,” papar Dani dengan nada tinggi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler