fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Ratusan Pasangan Menikah di Bulan Syawal

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak awal tahun lalu, sudah seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul sudah bisa mengeluarkan kartu nikah. Namun begitu, untuk saat ini, Kemenag Gunungkidul baru sekedar melayani permohonan pembuatan kartu nikah khusus untuk pasangan pengantin baru.

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi memaparkan, seluruh kantor KUA di wilayah Gunungkidul telah siap dalam memberikan pelayanan penerbitan kartu nikah. Persiapan sendiri telah dilakukan oleh seluruh KUA dalam memberikan pelayanan kepada para calon pengantin yang akan menjalani akad nikah.

Diakui Arif, pada bulan Mei dan Juni ini memang terjadi lonjakan jumlah pendaftar pernikahan. Data yang ada, sudah ada 518 pasangan yang telah mengajukan ijab qobul di KUA seluruh Gunungkidul pada bulan Mei. Sedangkan untuk bulan Juni mendatang sudah ada 134 pasangan yang telah mendaftarkan diri.

Berita Lainnya  Musim Tanam Tiba, Pande Besi Kebanjiran Pesanan

“Ada sekitar 650 pasangan yang menikah pada bulan Mei dan Juni ini,” beber Arief, Jumat (28/05/2021).

Adapun para pengantin yang menikah ini nantinya sudah bisa langsung mendapatkan kartu nikah. Pada awal dikeluarkan kebijakan dari pemerintah pusat, di Gunungkidul sendiri baru beberapa KUA yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan kartu nikah. Adapun KUA yang menjadi pilot project adalah KUA dengan jumlah pendaftar terbanyak. Seiring berjalannya waktu, per Januari 2021 silam, seluruh KUA di Gunungkidul telah mendapatkan alat untuk mencetak kartu ini.

“Sudah secara keseluruhan bisa mencetak kartu nikah yang diberikan ke pasangan pengantin baru,” beber dia.

Dijelaskan Arief, kartu nikah sendiri bukan merupakan pengganti buku nikah. Setiap pasangan pengantin baru nantinya juga tetap mendapatkan buku nikah. Adapun untuk kartu nikah ini bentuknya seperti KTP atau ATM sehingga dapat dibawa ke mana-mana.

Berita Lainnya  Demi Pengelolaan Dana Desa yang Maju dan Jujur, Pemerintah Lakukan Penyuluhan Jaga Desa

Adapun kartu nikah ini berfungsi sebagai dokumen legalitas pernikahan. Kemudian juga bisa digunakan sebagai data pendukung keakuratan status. Sehingga jika tidak membawa buku nikah, cukup bisa menunjukkan kartu nikah.

“Ini juga mempermudah akses layanan KUA, sebab kartu nikah ini terintegrasi dengan SIMKAH Kemenag RI,” imbuhya.

Di sisi lain, adanya kartu nikah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan buku nikah. Juga membuktikan status perkawinan seseorang.

“Sebelum menerbitkan petugas KUA sudah dibekali dengan pemahaman dan teknisnya,” papar dia.

Pemerintah pusat saat ini tengah mewacanakan peluncuran kartu nikah digital. Namun demikian, untuk di Kabupaten Gunungkidul nampaknya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

Berita Lainnya  Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Ungkapkan Kekecewaanya Kepada Para Kepala Dinas

“Kita baru ada yang kartu bentuk seperti KTP itu,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler