Hukum
Eks Lurah Karangawen Divonis 13 Tahun Penjara dan 6 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memvonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo. Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, amar putusan dibacakan dalam persidangan Rabu (07/09/2022) kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy mengatakan, majelis hak8m menyatakan bahwa Roji Suyanta terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi pembebasan JJLS. Kemudian dalam amar putusan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, dijatuhi hukuman pembayaran uang denda sebesar 600 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan, kemudian Roji juga masih harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 dalam hal ini jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
“Ada barang bukti yang disita. Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih melakukan pikir-pikir,” jelas Shendy, Kamis (08/09/2022).
Sebagaimana dibetitakan sebelumnya, 16 Agustus lalu JPU membacakan tuntutan hukuman atas kasus yang menjerat mantan lurah tersebut. Adapun pada saat itu amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut diantaranya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.
Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan. Selain itu, gmyang bersangkutan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.
“Hukuman kurungan pejara lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap dia.
Roji merupakan mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo di wilayahnya terdampak pembangunan JJLS. Tanah dan aset lain milik warga serta milik Kalurahan terdampak dan mendapatkan uang ganti rugi. Namun aset desa yang tedampak justru ia gelapkan. Uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi.Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan sedangkan 5,2 miliar lainnya ia selewengkan untuk banyak keperluannya baik membuat limasa, bayar utang, hingga foya-foya.
Kasus ini pun terendus oleh Tipikor Polres Gunungkidul dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya memang ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan ia sempat mangkir bahkan melarikan diri ke luar Jawa hingga penetapan tersangka.
Beberapa bulan kemudian ia menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
