Hukum
Eks Lurah Karangawen Divonis 13 Tahun Penjara dan 6 Miliar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memvonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo. Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, amar putusan dibacakan dalam persidangan Rabu (07/09/2022) kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy mengatakan, majelis hak8m menyatakan bahwa Roji Suyanta terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi pembebasan JJLS. Kemudian dalam amar putusan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, dijatuhi hukuman pembayaran uang denda sebesar 600 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan, kemudian Roji juga masih harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 dalam hal ini jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
“Ada barang bukti yang disita. Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih melakukan pikir-pikir,” jelas Shendy, Kamis (08/09/2022).
Sebagaimana dibetitakan sebelumnya, 16 Agustus lalu JPU membacakan tuntutan hukuman atas kasus yang menjerat mantan lurah tersebut. Adapun pada saat itu amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut diantaranya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan. Selain itu, gmyang bersangkutan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.
“Hukuman kurungan pejara lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap dia.
Roji merupakan mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo di wilayahnya terdampak pembangunan JJLS. Tanah dan aset lain milik warga serta milik Kalurahan terdampak dan mendapatkan uang ganti rugi. Namun aset desa yang tedampak justru ia gelapkan. Uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi.Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan sedangkan 5,2 miliar lainnya ia selewengkan untuk banyak keperluannya baik membuat limasa, bayar utang, hingga foya-foya.
Kasus ini pun terendus oleh Tipikor Polres Gunungkidul dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya memang ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan ia sempat mangkir bahkan melarikan diri ke luar Jawa hingga penetapan tersangka.
Beberapa bulan kemudian ia menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
