Hukum
Resmi Ditahan Usai Serahkan Diri, Lurah Karangawen: Saya Laki-laki, Tidak Melarikan Diri






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penahanan terhadap Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi JJLS Kalurahan Karangawen. Sang lurah resmi ditahan oleh polisi sesaat setelah menyerahkan diri pada Rabu (08/09/2021) malam kemarin. Roji sendiri sempat menghilang sejak Mei 2021 silam. Kepada polisi, Roji mengaku tak bermaksud melarikan diri. Ia hanya pergi ke luar Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji Suyanta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan sejak Mei 2021 silam pergi ke Kalimantan Timur. Kepergian ini hanya sementara sembari menenangkan diri dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
“Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan Timur,” papar Wawan, Kamis (09/09/2021).
Disinggung mengenai penggunaan uang miliaran rupiah dari hasil ganti rugi JJLS, Wawan mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan belum sampai ke arah tersebut. Sebab belum ada pendamping hukum yang mendampingi Roji.
“Belum sampai ke arah itu (penggunaan dana) pemeriksaannya, kita masih lakukan pemeriksaan awal semalam sembari juga ada pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” imbuh dia.







Menurutnya, sekarang ini sudah ada 13 saksi dari beberapa instansi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari keterangan masing-masing ini masih didalami oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Untuk tersangka lain masih belum, masih kami lakukan pendalaman data,” sambung Wawan.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji. Jika berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap maka akan segera dipublikasi terkait dengan kasus tersebut.
“Masih proses dulu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu (08/09/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB tadi, DPO Polres Gunungkidul atas nama Roji Suyanta datang ke Polres Gunungkidul bersama keluarganya. Pria yang berprofesi sebagai Lurah di Karangawen, Kapanewon Girisubo tersebut menyerahkan diri ke petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen sendiri mencuat manakala uang ganti rugi lahan kalurahan yang terdampak JJLS tak sampai ke rekening kalurahan. Dari uang ganti rugi senilai 7 miliar, hanya 1,8 miliar yang disetorkan sang kepala desa ke rekening kalurahan.
Tadi malam Roji sempat mengatakan jika dirinya selama ini tidak kabur, melainkan menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.
“Saya tidak melarikan diri, saya ini laki-laki,” tandas Roji.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter