fbpx
Connect with us

Peristiwa

Rusak Rumah Saat Tagih Hutang, Petugas Koperasi Plecit Dikepung dan Dimassa Warga

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– MMH warga Semarang yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam yakni SPS harus berurusan dengan warga dan Pemerintah Kalurahan Kelor serta jajaran kepolisian. Bahkan, yang bersangkutan nyaris dihakimi massa. Hal ini lantaran MMH melakukan tindakan pengrusakan rumah milik nasabahnya saat menagih angsuran pada Jumat (27/01/2023) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat petang. Sejak siang, MMH memang telah mendatangi rumah Sayem warga Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo untuk mengambil angsuran. Namun beberapa kali datang, rumah nasabahnya tersebut dalam kondisi kosong. Sekitar pukul 18.15 WIB, ia kembali ke rumah nasabahnya dan masih dalam kondisi tak ada penghuni.

Hal ini kemudian membuat emosinya meluap-luap. Hingga akhirnya, MMH melakukan pengrusakan di rumah nasabahnya tersebut.

Mulai dari kursi teras dilemparkan ke bawah, meja teras dibalik , lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai. Bahkan pria ini juga melumuri tembok rumah Sayem dengan lumpur.

Saat itu, Sayem yang baru pulang dari ladang ia melihat keadaan depan rumahnya sudah berantakan karena ulah petugas koperasi tersebut. Ia juga diteriaki dengan suara yang sangat kencang. Mendapati hal ini, Sayem kemudian berteriak histeris dan menangis.

Berita Lainnya  Kesaksian Dukuh yang Terkena Sajam saat Lerai Pertengkaran Keluarga Purnawirawan TNI

Teriakan Sayem lantas memancing perhatian warga yang berdatangan ke rumah Sayem untuk memberi pertolongan. Warga yang geram langsung mengepung petugas koperasi itu. Sejumlah warga bahkan sempat merangsek dan menghakimi MMH.

“Dalam sehari kemarin dia (pelaku) datang ke rumah warga kami 3 kali namun dalam kondisi kosong. Kedatangannya yang terakhir ini dia emosi dan melakukan tindakan pengrusakan ini,” ucap Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/01/2023).

Adapun pelaku pengrusakan ini kemudian digelandang warga ke Polsek Karangmojo untuk proses penyelesaian permasalahannya.

“Bu Sayem ini memiliki utang Rp 300 ribu pengembaliannya menjadi Rp 360 ribu. Selama beberapa waktu ini, sudah mengangsur Rp 131 ribu, kemarin langsung dimediasi ada dengan Pak Lurah, tokoh masyarakat dan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan permintaan beberapa pihak kejadian ini diselesaikan secara musyawarah dan terdapat beberapa kesepakatan. Yakni pinjaman Sayem dinyatakan lunas oleh pihak koperasi. Kemudian petugas yang melakukan pengrusakan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta terhadap nasabahnya.

Berita Lainnya  Banjir 1 Meter Rendam Pemukiman, Warga Mengungsi

“Masih ada 3 warga dengan jumlah pinjaman kecil yang juga dinyatakan lunas. Kejadian seperti ini tidak hanya sekali, tapi sudah terjadi 2 kali. Pada saat itu petugas tagih juga bersikap arogan dan sudah diperingatkan, lha sekarang diulangi dan lebih parah lagi. Warga yang gerah dan resah langsung bertindak, termasuk pihak kalurahan tegas melarang bank plecit dengan dalih koperasi masuk ke wilayah kami,” sambung Bhabinkamtibmas Kalurahan Kelor, Aipda Yudhi.

Terpisah, Lurah Kelor, Suratman mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh petugas koperasi telah diselesaikan secara damai. Pinjaman warganya telah dianggap lunas dan adanya kerusakan telah diberikan ganti rugi. Dirinya membenarkan bahwa kejadian semacam ini tidak hanya terjadi sekali ini saja melainkan beberapa waktu lalu juga sempat terjadi tindak arogansi.

Berita Lainnya  Sarang Lebah Raksasa Berhasil Diruntuhkan, Jalur Pendakian Gunung Api Purba Nglanggeran Masih Ditutup

“Pemerintah kalurahan tegas melarang peminjaman bank harian atau mingguan dengan dalih koperasi ini masuk ke wilayah kami. Dengan adanya kejadian kemarin, tentu menjadikan masyarakat resah kita mulai berikan pemahaman ke warga dan akan segera membuat spanduk agar dipasang di titik-titik tertentu,” ucap Suratman.

“Saya berharap dari dinas melakukan pemantauan terhadap koperasi legal ataupun ilegal yang beroperasi. Sebab saat ini banyak sekali dengan dalih koperasi padahal hanya uang pribadi yang diubengke,” imbuhnya.

Berkaca pada beberapa kejadian, menurutnya dampak dari pinjaman seperti ini banyak yang membuat rumah tangga warga berantakan, bahkan ada yang membengkak hingga harus jual tanah dan lain sebagainya.

“Padahal pinjaman mereka tidak seberapa. Atas kejadian ini kami sepakat melarang koperasi harian atau mingguan masuk ke wilayah kami,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler