fbpx
Connect with us

Pendidikan

Sebut Pemotongan Dana PIP untuk Komite Tidak Pas, Balai Dikmen : PIP untuk Siswa

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar.com)–Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul menilai pengalihan dana anggaran Program Indonesia Pintar oleh SMA Negeri 1 Playen tidak sesuai dengan regulasi. Dikmen menyebut, PIP hanya bisa digunakan untuk biaya personal siswa.

Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Sangkin menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akun bank, pada PIP sesuai pada Peraturan Sekjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Juknis Juklak Program Indonesia Pintar 2020 menyatakan, penyalurannya siswa bisa melakukan aktivasi rekening dengan orangtua. Namun demikian, aktivasi rekening bisa dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa dan juga dilakukan secara kolektif oleh sekolah.

“Bisa kepala sekolah, bendahara, atau guru. Saat aktivasi mereka juga harus membawa SK pengangkatan,” kata Sangkin kepada pidjar.com, Selasa (29/09/2020).

Kemudian, pada proses pencairannya, dana KIP yang jumlahnya bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta ini ditransfer langsung ke rekening siswa melalui tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) pada BNI. Siswa pun bisa mengambilnya dengan menggunakan ATM KIP, dan juga buku tabungan.

“Kalau misalnya pas buka rekening dikuasakan, pencairannya bisa dilakukan oleh yang diberi kuasa,” imbuh Sangkin.

Namun demikian, pada proses penggunaan dana KIP tersebut hanya diperbolehkan untuk biaya personal siswa. Sangkin mencontohkan seperti pembelian buku siswa, pembelian seragam, transport anak saat sekolah, uang saku, kursus atau les tambahan, serta biaya magang kalau anak tersebut telah lulus dan hendak bekerja di industri.

Berita Lainnya  Sempat Tersendat, Bantuan Ratusan Laptop Senilai Belasan Miliar Akhirnya Rampung

“Aturannya demikian, jadi seandainya dialihkan untuk kegiatan komite itu kurang pas,” jelas Sangkin.

Namun demikian mengenai program PIP, Sangkin sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawasan kepada sekolah. Namun, sejak awal program ini disosialisasikan, ia selalu menegaskan kepada pihak sekolah bahwa anggaran ini murni untuk biaya personal siswa.

“Sudah saya tegaskan sejak awal untuk tidak dialihkan ke program sekolah dalam bentuk apapun,” tukas dia.

Disinggung mengenai peristiwa pengalihan anggaran PIP untuk sumbangan komite, Sangkin irit berkomentar. Pihaknya menanti rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh.

“Kalau seandainya dimintai untuk mediasi pengembalian dana yang seharusnya dicairkan ke siswa, ya saya siap,” tandas Sangkin.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil pimpinan SMAN 1 Playen, Selasa (22/09/2020) kemarin. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan penyunatan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekitar 60 siswa yang mengajukan Kartu Indonesia Pintar.

Berita Lainnya  Disdikpora Menuju Era Digital, Legalisir Ijazah Dan Layanan Lainnya Bakal Jauh Lebih Mudah

Kepala SMAN 1 Playen, Aji Pramono saat dikonfirmasi mengakui, sebanyak 60 siswa dari kelas X, XI, XII disetujui oleh Kemendikbud mendapatkan bantuan KIP. Bantuan tersebut cair di triwulan pertama tahun 2020. Nilai bantuannya pun beragam, kelas X mendapatkan Rp. 500.000,- per siswa, sedangkan untuk kelas XI Rp. 1.000.000,- per siswa, kemudian untuk kelas XII Rp. 500.000,- per siswa. Namun demikian anggaran dari dana PIP tersebut ia alihkan untuk pengembangan sekolah melalui komite sekolah tanpa persetujuan wali dan juga orangtua siswa.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler