fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sebutan Kepala Desa Menjadi Lurah Tak Merubah Akses Dana Desa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)—Bupati Gunungkidul kembali melakukan pelantikan kepala desa yang berubah menjadi Lurah. Di tengah kondisi yang mengharuskan penerapan protokoler kesehatan, pengambilan sumpah janji dan pelantikan ini dilakukan secara teleconference. Dengan demikian, secara resmi 144 kepala desa sekarang berubah penyebutannya menjadi lurah.

Untuk pelantikan sendiri dilakukan di kompleks Kepatihan Yogyakarta dan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Gubernur DIY pada Kamis lalu. Diharapakan dengan adanya perubahan kepala desa menjadi Lurah ini, pemangku keistimewaan dapat menjalankan ketugasan dengan baik dan maksimal. Kemudian juga dapat melestarikan budaya, adat dan tradisi yang dimiliki oleh masyarakat di wilayahnya.

Dalam pelantikan tersebut untuk yang datang ke kompleks Kepatihan diwakili oleh 5 lurah yakni dari Kalurahan Ngloro Kapanewon Saptosari; Lurah Kepek dan Lurah Gari, Kapanewon Wonosari; Lurah Tileng, Kapanewon Girisubo; dan Lurah Sidoharjo, Kapanewon Tepus. Untuk lurah-lurah lain ada yang dmengikuti pelantikan di bangasal sewoko projo dan di Kepanewon dengan system teleconference.

Berita Lainnya  Harga Komoditi Pokok di Pasaran Segera Bisa Dipantau Masyarakat Secara Online

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sudjoko mengatakan dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.

Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.

Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko.

Menurutnya, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur ke organisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.

Berita Lainnya  Pembangunan Pelabuhan Gesing Senilai 109 Miliar Molor

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M. Farkhan. Menurutnya, dengan berubahnya Desa menjadi Kalurahan tidak berpengaruh pada akses dana desa yang dimiliki, masing-masing desa masih tetap bisa mengakses dana tersebut.

Ndak ada perubahan, dana desa masih bisa diakses. Kalurahan sama saja dengan Desa,” ungkap Farkhan.

Terpisah, Lurah Ngloro, Heri Yulianto mengatakan, ada banyak harapan setelah adanya nomenklatur baru ini. Misalnya Kalurahan lebih dapat memperhatikan masyarakat serta ketugasan dan akses yang lebih banyak lagi. Disisi lain, peran kalurahan dalam melestarikan budaya dan potensi yang dimiliki masyarakat juga lebih maksimal.

Ada banyak harapan setetelah kami menjadi pemangku keistimewaan,” terang Koordinator Solidaritas Lurah Se Kabupaten Gunungkidul itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah konversi Kades menjadi Lurah ini, maka selambat-lambatnya Lurah wajib mengkonversi perangkat desa menjadi pamong. Sebagai gambaran, nantinya Sekretaris Desa menjadi Carik, Kemananan menjadi Jagabaya, Kemakmuran menjadi Ulu-ulu, Sosial menjadi Kamituwa. Tata Usaha dan Umum disebut Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Danarta, dan Kaur Perencanaan menjadi Pangripta. Sejumlah Kalurahan telah melakukan pelantikan pamong tersebut.

Berita Lainnya  2023, Angka Kemiskinan Gunungkidul Turun 0,26 Persen Saja

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler