Politik
Sejumlah Perangkat Sempat Terjerat, Begini Tips Kades Anyar Banjarejo Berantas Korupsi
Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Salah satu penyelenggara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 ini adalah Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. Yang menarik, sebagaimana diketahui, mantan kepala desa dan sejumlah perangkatnya beberapa waktu lalu tersandung kasus korupsi dan bahkan harus menjalani kurungan penjara. Pada proses pencoblosan pada Sabtu (13/11/2019) kemarin, Dwi Haryanto akhirnya berhasil terpilih menjadi kepala Desa Banjarejo.
Di Desa Banjarejo sendiri terdapat 7 tempat pemungutan suara dengan jumlah pemilik hak suara sebanyak 4.918 warga. Dari jumlah tersebut, Dwi Haryanto mendapatkan perolehan 1.714 suara mengalahkan dua rivanya. Adapun untuk calon nomor 1 yakni Wasidin hanya mendapat 970 suara, dan Suprihatin mendapatkan 1.484 suara. Sedangkan sisanya 696 orang tidak menggunakan hak suara mereka dalam pilkades 2019 ini.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Dwi Haryanto mengungkapkan, kasus korupsi yang menjerat sejumlah perangkat desa Banjarejo menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berjanji, pada 6 tahun masa pemerintahannya ke depan, ia akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengantisipasi praktik korupsi di lingkup pemerintah desa. Sehingga dengan begitu, ia memiliki angan-angan untuk membawa Desa Banjarejo menjadi desa yang lebih baik, mandiri, berakhlak dan bebas dari korupsi.
“Masing-masing calon tentu memiliki visi dan misi yang berbeda. Untuk persaingan ssendiri ya namanya juga demokrasi tetu ada hak untuk bersaing. Namun selepas ini tentu sudah selelsa, kita bergandeng tangan untuk membangun desa yang lebih maju,” kata Dwi Haryanto, Minggu (24/11/2019).
Dalam penyampaian misi, Dwi yang merupakan mantan anggota dewan tersebut menyebut ada 3 gagasan yang ia cita-citakan diterapkan baik di lingkungan pemerintahan dan di kalangan masyarakat. Kendati hanya tiga, namun di dalammya ada sejumlah point yang sekirannya akan diterapkan dan perlahan akan tanamkan baik pada perangkat desa maupun ke masayarakat.

Disinggung mengenai mantan dan sejumlah perangkat desa yang beberapa waktu lalu tersandung kasus korupsi, ia memiliki strategi dalam menjalankan pemerintahan agar dirinya dan perangkat desa lainnya tidak ikut terlibat dalam praktik terlarang ini. Pihaknya akan membuka layanan aduan masyarakat melalui hotline SMS. Masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan maupun mengindikasikan adanya penyimpangan bisa langsung melayangkan aduan.
“Ini salah satu cara saya untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan mengemban tugas di pemerintahan,” tambah Dwi Haryanto.
Tak hanya itu, dalam penyelenggaranan pemerintahan ia berjanji akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat dengan seksama mengawasi dan mengontrol kinerja baik perangkat maupun kepala desa. Kualitas sumber daya manusia pun juga kemudian ditingkatkan agar nantinya tidak ada lagi praktik penyimpangan dalam jalannya pemerintahan. Mulai dari infrastruktur, program pemberdayaan dan beberapa lainnya harus sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Nantinya sumberdaya yang dimiliki baik modal, alam dan manusia harus ditingkatkan seiring berjalannya dan berkembangnya daerah,” tambahnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini memaparkan, jika nantinya sumber daya manusia yang ada dibekali dengan pengetahuan dan berkualitas tentunya dapat terhindar dari praktik-praktik yang sekiranya dapat merugikan, baik instansi maupun masyaraka.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Administrasi dan Perangkat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Peemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kriswantoro mengungkapkan, jika selepas diselenggarakannya Pilkades serentak ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi mengenai siapa saja yang lolos. Kendati demikian, pihaknya saat ini telah mengantongi data berkaitan dengan hitung cepat yang dilakukan.
Adapun sesuai dengan tahapan yang ada, dari pihak panitia memiliki waktu 7 hari untuk menyerahkan hasil perhitungan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian dari BPD memiliki waktu 7 hari pula sebelum diserahkan ke Bupati Gunungkidul. Waktu yang diberikan sendiri, selain untuk melengkapi berkas juga untuk diakukan pencermatan ulang.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
