Pemerintahan
Tak Kunjung Punya Pokja Definitif, Pemkab Gunungkidul Terancam Tak Bisa Lakukan Lelang Mandiri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki waktu hingga dua tahun untuk membentuk kelompok kerja (pokja) pengadaan secara definitif. Jika sampai pada tahun 2021 tidak memiliki Pokja Pengadaan, maka kemudian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan bisa melakukan lelang secara mandiri. Adapun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di mana menyebutkan bahwa layanan pengadaan di pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam Pokja secara definitif.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, Pemkab diharuskan memiliki pejabat fungsional yang bekerja dalam Pokja secara definitif. Saat ini, Pokja merupakan badan adhoc yang masih berisi pegawai struktural di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“Anggota Pokja saat ini merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan saat ini, Pokja harus berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada awak media, Selasa (16/07/2019).
Dijelaskannya, saat ini di Gunungkidul sendiri masih dalam proses transisi. Sehingga, Pemkab masih diberikan kelonggaran waktu hingga 2020. Namun begitu, pada tahun 2021 mendatang, Pokja definitif harus sudah terbentuk.
“Harus ada Pokja definitif karena jika tidak akan ada sanksi. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekruitmen Pokja secara definitif,” beber dia.

Slamet menjelaskan, bentuk dari sanksi tersebut yakni Pemkab tidak akan bisa melakukan lelang pengadaan secara mandiri. Sehingga kemudian proses lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota lain yang telah membentuk Pokja pengadaan.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekruitmen,” terang dia.
Konsekuensinya, Pemkab sendiri nantinya masih bisa melakukan lelang namun harus menumpang di daerah lain. Sehingga hal itu nantinya juga akan berdampak prioritas pengadaan di wilayah di mana lelang dilakukan.
“Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya mengedepakan kegiatan yang dimiliki sendiri. Akan lebih baik memiliki Pokja sendiri sehingga bisa melakukan lelang mandiri,” paparnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, pihaknya siap merespon aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Menurut dia, pihaknya akan mempersiapkan proses rekuitumen untuk pengisian Pokja pengadaan secara definitif.
“Aturannya memang harus begitu, jadi kami akan mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” kata dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
