Pemerintahan
Tak Kunjung Punya Pokja Definitif, Pemkab Gunungkidul Terancam Tak Bisa Lakukan Lelang Mandiri
Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki waktu hingga dua tahun untuk membentuk kelompok kerja (pokja) pengadaan secara definitif. Jika sampai pada tahun 2021 tidak memiliki Pokja Pengadaan, maka kemudian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan bisa melakukan lelang secara mandiri. Adapun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di mana menyebutkan bahwa layanan pengadaan di pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam Pokja secara definitif.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, Pemkab diharuskan memiliki pejabat fungsional yang bekerja dalam Pokja secara definitif. Saat ini, Pokja merupakan badan adhoc yang masih berisi pegawai struktural di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“Anggota Pokja saat ini merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan saat ini, Pokja harus berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada awak media, Selasa (16/07/2019).
Dijelaskannya, saat ini di Gunungkidul sendiri masih dalam proses transisi. Sehingga, Pemkab masih diberikan kelonggaran waktu hingga 2020. Namun begitu, pada tahun 2021 mendatang, Pokja definitif harus sudah terbentuk.
“Harus ada Pokja definitif karena jika tidak akan ada sanksi. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekruitmen Pokja secara definitif,” beber dia.
Slamet menjelaskan, bentuk dari sanksi tersebut yakni Pemkab tidak akan bisa melakukan lelang pengadaan secara mandiri. Sehingga kemudian proses lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota lain yang telah membentuk Pokja pengadaan.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekruitmen,” terang dia.
Konsekuensinya, Pemkab sendiri nantinya masih bisa melakukan lelang namun harus menumpang di daerah lain. Sehingga hal itu nantinya juga akan berdampak prioritas pengadaan di wilayah di mana lelang dilakukan.
“Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya mengedepakan kegiatan yang dimiliki sendiri. Akan lebih baik memiliki Pokja sendiri sehingga bisa melakukan lelang mandiri,” paparnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, pihaknya siap merespon aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Menurut dia, pihaknya akan mempersiapkan proses rekuitumen untuk pengisian Pokja pengadaan secara definitif.
“Aturannya memang harus begitu, jadi kami akan mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” kata dia.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan