Pemerintahan
Tak Kunjung Punya Pokja Definitif, Pemkab Gunungkidul Terancam Tak Bisa Lakukan Lelang Mandiri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki waktu hingga dua tahun untuk membentuk kelompok kerja (pokja) pengadaan secara definitif. Jika sampai pada tahun 2021 tidak memiliki Pokja Pengadaan, maka kemudian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan bisa melakukan lelang secara mandiri. Adapun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di mana menyebutkan bahwa layanan pengadaan di pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam Pokja secara definitif.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, Pemkab diharuskan memiliki pejabat fungsional yang bekerja dalam Pokja secara definitif. Saat ini, Pokja merupakan badan adhoc yang masih berisi pegawai struktural di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
“Anggota Pokja saat ini merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan saat ini, Pokja harus berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada awak media, Selasa (16/07/2019).
Dijelaskannya, saat ini di Gunungkidul sendiri masih dalam proses transisi. Sehingga, Pemkab masih diberikan kelonggaran waktu hingga 2020. Namun begitu, pada tahun 2021 mendatang, Pokja definitif harus sudah terbentuk.
“Harus ada Pokja definitif karena jika tidak akan ada sanksi. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekruitmen Pokja secara definitif,” beber dia.
Slamet menjelaskan, bentuk dari sanksi tersebut yakni Pemkab tidak akan bisa melakukan lelang pengadaan secara mandiri. Sehingga kemudian proses lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota lain yang telah membentuk Pokja pengadaan.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekruitmen,” terang dia.
Konsekuensinya, Pemkab sendiri nantinya masih bisa melakukan lelang namun harus menumpang di daerah lain. Sehingga hal itu nantinya juga akan berdampak prioritas pengadaan di wilayah di mana lelang dilakukan.
“Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya mengedepakan kegiatan yang dimiliki sendiri. Akan lebih baik memiliki Pokja sendiri sehingga bisa melakukan lelang mandiri,” paparnya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan, pihaknya siap merespon aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Menurut dia, pihaknya akan mempersiapkan proses rekuitumen untuk pengisian Pokja pengadaan secara definitif.
“Aturannya memang harus begitu, jadi kami akan mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” kata dia.
-
Uncategorized20 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
