fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Perda Disahkan, Ini Sederet Fasilitas Wah Yang Akan Didapat Petinggi PDAM Tirta Handayani

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul nomor 9 tahun 2019 dan nomor 10 tahun 2019 telah diketok oleh DPRD Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Saat ini sebelum nantinya mulai diterapkan, Perda 9 dan 10 Tahun 2019 tentang BUMD Tirta Handayani dan penyertaan modal dari Pemkab Gunungkidul kepada PDAM Tirta Handayani ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Bagian Hukum dan Sekretariat Kabupaten Gunungkidul sendiri telah mengupload kedua Perda ini ke web resmi Bagian Hukum Setda Gunungkidul pada Jumat (04/10/2019) pagi tadi sehingga bisa diakses masyarakat.

Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2019 Kabupaten Gunungkidul ini sendiri memang bisa disebut sebagai berkah untuk PDAM Tirta Handayani. Selain mendapatkan penyertaan modal dengan nilai yang cukup besar, yakni 4,5 miliar, dalam Perda ini juga mencantumkan sejumlah fasilitas yang didapat oleh jajaran Direksi perusahaan plat merah ini. Tentunya dengan jabatan yang disandangnya, para petinggi di PDAM Tirta Handayani bakal mendapatkan fasilitas yang wah. Mulai dari gaji besar hingga mobil dinas serta rumah.

Berita Lainnya  Terbentur Regulasi Tak Boleh Lakukan Rekruitmen, RSUD Saptosari Terkendala Pengisian Pegawai

Sebagai penjelasan, Perda nomor 9 tahun 2019 sendiri mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Di dalamnya memuat mengenai tugas dan fungsi PDAM Tirta Handayani, tata kelola, hingga berkaitan pula dengan tunjangan dan honor yang diberikan kepada pegawai, dewan pengawas, hingga jajaran Direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknik dan beberapa jabatan penting lainnya.

Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum, gaji Direksi sendiri telah ditentukan prosentasenya. Direktur utama diberikan gaji 2,5 kali lipat dari penghasilan tertinggi pegawai di perusahaan tersebut. Kemudian untuk anggota direksi paling tidak mendapatkan 90 persen dari penghasilan Direktur Utama. Rincian dari penghasilan ini tercantum pada pasal 46 Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan hingga fasilitas lainnya pun juga didapatkan oleh mereka yang duduk dikursi jajaran direksi. Mulai dari tunjangan kinerja, anak dan istri, tunjangan jabatan dengan besaran 1 kali gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan baik pribadi maupun anak dan istri. Selain duduk di kursi empuk dengan gaji berlimpah, juga mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari mobil dinas, rumah dinas dengan segala fasilitas atau bahkan dana pengganti rumah sewa. Nantinya nilai dari fasilitas ini disesuaikan dengan kemampuan PDAM Tirta Handayani.

“Untuk Perda yang berkaitan dengan PDAM dan Penyertaan Modal sendiri sudah disepakati dan disahkan. Jumat (04/010/2019) ini mulai kami sosialisasikan,” kata Miksan, Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul, Jumat siang.

Tentunya ada harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan adanya Perda ini. Diharapkan nantinya kinerja PDAM Tirta Handayani bisa digenjot mulai dari kualitas pelayanan hingga pemerataan saluran air bersih. Paling tidak, masyarakat dapat menikmati hak mereka dalam mendapatkan air dan pelayanan yang baik.

Berita Lainnya  Memasuki Musim Penghujan, Tiga Kapanewon Ajukan Permohonan Droping Air Bersih

Sementara untuk Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 berkaitan dengan Penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Tahun ini sendiri terdapat 4,5 miliar rupiah penyetaraan modal yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan peningkatan kapasitas dan pelayanan.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Handayani, Isnawan Fibriyanto saat dikonfirmasi berkaitan dengan besaran gaji dan fasilitas yang didapat jajarannya dengan pemberlakuan Perda ini enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika untuk gaji sendiri 2,5 kali penghasilan dari pegawai tertinggi.

Dengan adanya Perda yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif ini, dijanjikan bahwa PDAM Tirta Handayani akan meningkatkan kualitas dan peningkatan kapasitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Resmi Jadi Direktur Umum PDAM, Sulistyo Ariwibowo Akan Cepat Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan

“Untuk penghasilan sendiri itu kan sudah diatur dari SK Bupati Gunungkidul,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata2 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler