Pemerintahan
Perda Disahkan, Ini Sederet Fasilitas Wah Yang Akan Didapat Petinggi PDAM Tirta Handayani
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul nomor 9 tahun 2019 dan nomor 10 tahun 2019 telah diketok oleh DPRD Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Saat ini sebelum nantinya mulai diterapkan, Perda 9 dan 10 Tahun 2019 tentang BUMD Tirta Handayani dan penyertaan modal dari Pemkab Gunungkidul kepada PDAM Tirta Handayani ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Bagian Hukum dan Sekretariat Kabupaten Gunungkidul sendiri telah mengupload kedua Perda ini ke web resmi Bagian Hukum Setda Gunungkidul pada Jumat (04/10/2019) pagi tadi sehingga bisa diakses masyarakat.
Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2019 Kabupaten Gunungkidul ini sendiri memang bisa disebut sebagai berkah untuk PDAM Tirta Handayani. Selain mendapatkan penyertaan modal dengan nilai yang cukup besar, yakni 4,5 miliar, dalam Perda ini juga mencantumkan sejumlah fasilitas yang didapat oleh jajaran Direksi perusahaan plat merah ini. Tentunya dengan jabatan yang disandangnya, para petinggi di PDAM Tirta Handayani bakal mendapatkan fasilitas yang wah. Mulai dari gaji besar hingga mobil dinas serta rumah.
Sebagai penjelasan, Perda nomor 9 tahun 2019 sendiri mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Di dalamnya memuat mengenai tugas dan fungsi PDAM Tirta Handayani, tata kelola, hingga berkaitan pula dengan tunjangan dan honor yang diberikan kepada pegawai, dewan pengawas, hingga jajaran Direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknik dan beberapa jabatan penting lainnya.
Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum, gaji Direksi sendiri telah ditentukan prosentasenya. Direktur utama diberikan gaji 2,5 kali lipat dari penghasilan tertinggi pegawai di perusahaan tersebut. Kemudian untuk anggota direksi paling tidak mendapatkan 90 persen dari penghasilan Direktur Utama. Rincian dari penghasilan ini tercantum pada pasal 46 Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Tak hanya itu, sejumlah tunjangan hingga fasilitas lainnya pun juga didapatkan oleh mereka yang duduk dikursi jajaran direksi. Mulai dari tunjangan kinerja, anak dan istri, tunjangan jabatan dengan besaran 1 kali gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan baik pribadi maupun anak dan istri. Selain duduk di kursi empuk dengan gaji berlimpah, juga mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari mobil dinas, rumah dinas dengan segala fasilitas atau bahkan dana pengganti rumah sewa. Nantinya nilai dari fasilitas ini disesuaikan dengan kemampuan PDAM Tirta Handayani.

“Untuk Perda yang berkaitan dengan PDAM dan Penyertaan Modal sendiri sudah disepakati dan disahkan. Jumat (04/010/2019) ini mulai kami sosialisasikan,” kata Miksan, Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul, Jumat siang.
Tentunya ada harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan adanya Perda ini. Diharapkan nantinya kinerja PDAM Tirta Handayani bisa digenjot mulai dari kualitas pelayanan hingga pemerataan saluran air bersih. Paling tidak, masyarakat dapat menikmati hak mereka dalam mendapatkan air dan pelayanan yang baik.
Sementara untuk Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 berkaitan dengan Penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Tahun ini sendiri terdapat 4,5 miliar rupiah penyetaraan modal yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan peningkatan kapasitas dan pelayanan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Handayani, Isnawan Fibriyanto saat dikonfirmasi berkaitan dengan besaran gaji dan fasilitas yang didapat jajarannya dengan pemberlakuan Perda ini enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika untuk gaji sendiri 2,5 kali penghasilan dari pegawai tertinggi.
Dengan adanya Perda yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif ini, dijanjikan bahwa PDAM Tirta Handayani akan meningkatkan kualitas dan peningkatan kapasitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk penghasilan sendiri itu kan sudah diatur dari SK Bupati Gunungkidul,” tutup dia.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
