Hukum
Selidiki Aliran Uang dan Mafia Proses Izin Hotel Santika, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat OPD






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik proses perizinan Hotel Shantika Gunungkidul yang sempat menyeruak beberapa waktu silam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan menyelidiki proses perizinan lingkungan untuk mengetahui apakah ada aliran dana maupun akal-akalan dengan keterlibatan pejabat dalam proses pengurusan hotel yang terletak di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen ini.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul telah merekomendasikan pencabutan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi izin lingkungan dari Hotel Santika Gunungkidul itu. Adapun UKL/UPL Hotel Santika Gunungkidul sendiri telah diterbitkan oleh DLH Gunungkidul. Namun kemudian, dalam proses pembangunannya, dalam pengawasan yang dilakukan, diketahui hotel tersebut membangun fasilitas Ballroom yang kemudian menggunakan perizinan terpisah. Hotel dengan kamar hingga ratusan itu dalam proses pengurusan izin lingkungan juga hanya melaporkan luasan kurang dari 10.000 meter persegi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha membenarkan perihal masuknya jajarannya untuk menelusuri proses perizinan hotel terbesar di Gunungkidul itu. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah dokumen perizinan untuk kemudian diusut serta ditelaah. Perkembangan informasi berkaitan dengan kisruh perizinan Hotel Santika Gunungkidul yang sempat mengemuka sendiri sejak lama telah ia pantau.
Diakui Andy, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen perizinan yang dimiliki oleh Hotel Santika Gunungkidul. Termasuk dalam hal ini adalah adanya perbedaan luasan yang tercantum dalam dokumen UKL/UPL dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan adanya sejumlah indikasi awal yang telah dikantongi tersebut, pihaknya akan mendalami dan melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Untuk indikasi pelanggaran awal yang tengah kita dalami diantaranya adalah IMB, AMDAL dan UKL UPL,” papar Andi.







“Untuk konteksnya apa dan bagaimana yang detail, nanti saja ya. Karena ini masih dalam rangka wawancara awal saja menindaklanjuti adanya informasi yang disampaikan dari masyarakat. Memang harusnya runtut dan sesuai dokumennya,” terang Andy, Rabu (13/07/2022).
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul. Namun ketika disinggung apakah yang akan dipanggil adalah Irawan Jatmiko, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) sekaligus plt DPMPT Gunungkidul, Andy hanya tersenyum dan enggan menjelaskan lebih lanjut.
Pun demikian ketika disinggung mengenai jadwal pemanggilan yang akan dilaksanakan, Andy juga masih belum mau memaparkan lebih detail. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya masih disibukkan dengan tugas membackup penyusunan dakwaan untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang beberapa waktu lagi akan memasuki ranah persidangan.
“Segera setelah itu (penyusunan dakwaan) nanti kita jadwalkan. Memang untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang menangani Kejati DIY, tapi karena TKPnya di Gunungkidul, kita ditugaskan untuk membantu,” urai Andi.
Sesuai dengan kewenangannya, nantinya Pidsus Kejari Gunungkidul memang hanya sebatas melakukan penelusuran berkaitan dengan apakah adanya aliran uang, kesalahan prosedur, maupun praktek percaloan dalam pengurusan izin. Modus menghindari AMDAL maupun persyaratan memang menjadi modus yang marak untuk mengakali perizinan.
“Kalau mengurus AMDAL memang mahal ya, termasuk juga ada regulasi-regulasi lain yang juga harus dipenuhi sehingga kadang diakali. Jangan sampai praktek korupsi seperti yang terjadi di Kota Yogyakarta dan sudah ditangani KPK ini terjadi di Gunungkidul,” tandas dia.
Kejari Gunungkidul sendiri mendukung penuh investasi di Gunungkidul demi kesejahteraan masyarakat. Namun begitu, pihaknya tidak ingin jika nantinya, investasi yang ada ini justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi. Pihaknya juga akan menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan berkaitan dengan dugaan calo perizinan semacam ini. Hal ini menjadi penting untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan hidup lebih lanjut. Juga nantinya akan sangat membantu citra investasi Gunungkidul yang bersih sehingga menghidupkan iklim investasi.
“Kita perangi mafia investasi yang justru merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi. Mari bersama-sama kita ciptakan iklim investasi yang sehat tanpa adanya mafia dan calo,” tutup Andi.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah