Kriminal
Sembunyi di Hutan Sawit, Penadah Truk Curian Digerebek Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Usai mengamankan 7 orang kawanan pencuri truk yang beraksi di Kabupaten Gunungkidul pada Desember 2017 dan Februari 2018 lalu, tim Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul kembali berhasil meringkus seorang anggota jaringan lain komplotan pencuri spesialis truk tersebut. Anggota komplotan terakhir yang ditangkap adalah JMR warga Bumiharjo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperan sebagai penadah. JMR dibekuk di salah satu perkebunan sawit di Kalimantan Tengah pada Kamis (15/03/2018) lalu. Bersama dengan pelaku, turut pula disita dua buah truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo mengatakan, penangkapan JMR sendiri bermula ketika pihaknya dalam pengembangan yang dilakukan terhadap para pelaku yang telah ditangkap mengenai informasi identitas penadah. Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian dari Resmob Progo Sakti Polda DIY dan Polres Gunungkidul melakukan perburuan ke Kalimantan Tengah.
Sesampainya di wilayah Kalimantan Tengah, petugas langsung memburu keberadaan JMR. Petugas menemukan truk hasil curian yang telah diganti nopolnya untuk menyamarkan kejahatan di Bumiharjo, Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah pada Rabu (14/03/2018). Namun saat itu petugas tidak mendapati adanya pelaku.
"Dua unit dump truck tersebut diamankan di dua tempat berbeda, di rumah Jmr dan di bengkel di dekat rumahnya," kata Rudi yang memimpin langsung perburuan tersebut, Sabtu (17/03/2018) pagi.
Diceritakan Rudi pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala, JMR yang merupakan transmigran dari Pati tersebut. Pada penggrebekan, pelaku saat itu sedang tidak berada di rumah.







"Kita malam itu sudah langsung melakukan penggrebekan, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dia sudah ketakutan dan kabur ketika kawanannya warga Pati sudah kita tangkap," ujarnya.
Tak menyerah, penyanggongan pun terus dilakukan. Baru pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan JMR yang tengah bersembunyi di areal perkebunan sawit.
"Pelaku kita tangkap di tengah kebun sawit tanpa perlawanan," terang Rudi.
Dari tangan JMR, petugas mengamankan barang berupa dua unit dump truck yang telah diganti nomer platnya dengan nopol KB-9898-JH dan nopol K-1546-JH. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus yang ada.
"Saat ini, Resmob Progo Sakti masih melakukan pengembangan. Sedangkan dua barang bukti tersebut dibawa ke Jogja dengan memakai jalur laut, sedangkan pelakunya dibawa oleh Tim Gabungan melalui jalur udara," terang Kasat Reskrim.
Ketika disinggung mengenai ancaman hukuman sendiri, JMR akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter