Kriminal
Sembunyi di Hutan Sawit, Penadah Truk Curian Digerebek Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Usai mengamankan 7 orang kawanan pencuri truk yang beraksi di Kabupaten Gunungkidul pada Desember 2017 dan Februari 2018 lalu, tim Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul kembali berhasil meringkus seorang anggota jaringan lain komplotan pencuri spesialis truk tersebut. Anggota komplotan terakhir yang ditangkap adalah JMR warga Bumiharjo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperan sebagai penadah. JMR dibekuk di salah satu perkebunan sawit di Kalimantan Tengah pada Kamis (15/03/2018) lalu. Bersama dengan pelaku, turut pula disita dua buah truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo mengatakan, penangkapan JMR sendiri bermula ketika pihaknya dalam pengembangan yang dilakukan terhadap para pelaku yang telah ditangkap mengenai informasi identitas penadah. Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian dari Resmob Progo Sakti Polda DIY dan Polres Gunungkidul melakukan perburuan ke Kalimantan Tengah.
Sesampainya di wilayah Kalimantan Tengah, petugas langsung memburu keberadaan JMR. Petugas menemukan truk hasil curian yang telah diganti nopolnya untuk menyamarkan kejahatan di Bumiharjo, Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah pada Rabu (14/03/2018). Namun saat itu petugas tidak mendapati adanya pelaku.
"Dua unit dump truck tersebut diamankan di dua tempat berbeda, di rumah Jmr dan di bengkel di dekat rumahnya," kata Rudi yang memimpin langsung perburuan tersebut, Sabtu (17/03/2018) pagi.
Diceritakan Rudi pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala, JMR yang merupakan transmigran dari Pati tersebut. Pada penggrebekan, pelaku saat itu sedang tidak berada di rumah.







"Kita malam itu sudah langsung melakukan penggrebekan, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dia sudah ketakutan dan kabur ketika kawanannya warga Pati sudah kita tangkap," ujarnya.
Tak menyerah, penyanggongan pun terus dilakukan. Baru pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan JMR yang tengah bersembunyi di areal perkebunan sawit.
"Pelaku kita tangkap di tengah kebun sawit tanpa perlawanan," terang Rudi.
Dari tangan JMR, petugas mengamankan barang berupa dua unit dump truck yang telah diganti nomer platnya dengan nopol KB-9898-JH dan nopol K-1546-JH. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus yang ada.
"Saat ini, Resmob Progo Sakti masih melakukan pengembangan. Sedangkan dua barang bukti tersebut dibawa ke Jogja dengan memakai jalur laut, sedangkan pelakunya dibawa oleh Tim Gabungan melalui jalur udara," terang Kasat Reskrim.
Ketika disinggung mengenai ancaman hukuman sendiri, JMR akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.