Kriminal
Sembunyi di Hutan Sawit, Penadah Truk Curian Digerebek Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Usai mengamankan 7 orang kawanan pencuri truk yang beraksi di Kabupaten Gunungkidul pada Desember 2017 dan Februari 2018 lalu, tim Resmob Progo Sakti Polres Gunungkidul kembali berhasil meringkus seorang anggota jaringan lain komplotan pencuri spesialis truk tersebut. Anggota komplotan terakhir yang ditangkap adalah JMR warga Bumiharjo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperan sebagai penadah. JMR dibekuk di salah satu perkebunan sawit di Kalimantan Tengah pada Kamis (15/03/2018) lalu. Bersama dengan pelaku, turut pula disita dua buah truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo mengatakan, penangkapan JMR sendiri bermula ketika pihaknya dalam pengembangan yang dilakukan terhadap para pelaku yang telah ditangkap mengenai informasi identitas penadah. Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian dari Resmob Progo Sakti Polda DIY dan Polres Gunungkidul melakukan perburuan ke Kalimantan Tengah.
Sesampainya di wilayah Kalimantan Tengah, petugas langsung memburu keberadaan JMR. Petugas menemukan truk hasil curian yang telah diganti nopolnya untuk menyamarkan kejahatan di Bumiharjo, Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah pada Rabu (14/03/2018). Namun saat itu petugas tidak mendapati adanya pelaku.
"Dua unit dump truck tersebut diamankan di dua tempat berbeda, di rumah Jmr dan di bengkel di dekat rumahnya," kata Rudi yang memimpin langsung perburuan tersebut, Sabtu (17/03/2018) pagi.
Diceritakan Rudi pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala, JMR yang merupakan transmigran dari Pati tersebut. Pada penggrebekan, pelaku saat itu sedang tidak berada di rumah.

"Kita malam itu sudah langsung melakukan penggrebekan, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dia sudah ketakutan dan kabur ketika kawanannya warga Pati sudah kita tangkap," ujarnya.
Tak menyerah, penyanggongan pun terus dilakukan. Baru pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan JMR yang tengah bersembunyi di areal perkebunan sawit.
"Pelaku kita tangkap di tengah kebun sawit tanpa perlawanan," terang Rudi.
Dari tangan JMR, petugas mengamankan barang berupa dua unit dump truck yang telah diganti nomer platnya dengan nopol KB-9898-JH dan nopol K-1546-JH. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus yang ada.
"Saat ini, Resmob Progo Sakti masih melakukan pengembangan. Sedangkan dua barang bukti tersebut dibawa ke Jogja dengan memakai jalur laut, sedangkan pelakunya dibawa oleh Tim Gabungan melalui jalur udara," terang Kasat Reskrim.
Ketika disinggung mengenai ancaman hukuman sendiri, JMR akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
