Connect with us

Pemerintahan

Sengketa Lahan Beres, Proyek JJLS Planjan Akhirnya Bisa Dilanjutkan

Diterbitkan

pada

BDG

Saptosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Planjan yang sempat terhenti dikarenakan polemik sengketa tanah nampaknya akan segera dilanjutkan kembali. Pasalnya, permasalahan yang menjadi kendala telah dapat diselesaikan.

Lurah Planjan, Muryono mengatakan polemik JJLS tersebut bermula ketika adanya proyek pembangunan JJLS pada tahun 2008 lalu. Saat itu ada 24 sertifikat yang terdampak JJLS dan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Namun tanah yang mendapat ganti rugi tersebut bukanlah pemilik tanah yang sah.

“Ternyata pada perjalannya 24 sertifikat yang terbit itu cacat hukum dan dalam kasus itu ada 2 orang perangkat yang terjerat kasus atas penerbitan sertifikat itu,” terang Muryono, Jumat (12/03/2020).

Seiring berjalannya waktu pemilik hak tanah melakukan gugatan. Serangkaian proses hukum telah dilalui namun belum juga menemukan titik terang. Muryono sebagai kades baru kala itu harus turun tangan menyelesaikan permasalahan yang muncul di era pemerintahan sebelumnya.

Berita Lainnya  Pemerintah Gratiskan Isbat Nikah Untuk Pasangan Lansia Yang Belum Catatkan Dokumen Pernikahan

“Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, baik dari pemerintah kalurahan maupun kecamatan,” ungkap dia.

Akhirnya, belum lama ini atas pendekatan tersebut kasus sengketa tanah sejak 2008 itu pun akhirnya selesai. Sehingga sertifkat yang terbit namun cacat hukum itu akhirnya ditarik dan dihanguskan.

“Ada masalah lagi, mereka (pemegang 24 sertifikat) telah menerima ganti rugi. Namun akhirnya mereka mengembalikan uang ganti rugi dengan total sekitar Rp 755 juta,” kata dia.

Bukan tanpa masalah dalam proses tersebut. Sejumlah sertifikat yang terbit telah banyak yang dijadikan agunan di sejumlah bank. Untuk mempercepat proses penarikan sertifikat itu, lurah dan camat pun turun tangan.

“Saya dan pak camat membantu warga untuk menebus terlebih dahulu kekurangan tanggungan mereka di bank agar sertifikat dapat dicabut. Ada sekitar Rp 75 juta dari sekitar 9 sertifikat,” terang dia.

Setelah permasalahan tersebut rampung, saat ini pihaknya menunggu terbitnya 3 sertifikat pemilik tanah yakni atas nama Subarjo, Kromo Diryo dan Karyo Rejo. Nantinya setelah sertifikat terbit akan dilanjutkan dengan proses pemberkasan untuk ganti rugi lahan.

Berita Lainnya  Bawaslu Gunungkidul Ajukan Anggaran Rp 6 Miliar Untuk Pengawasan Pilkada

“Harapan saya tahun ini diperubahan besuk bisa dianggarkan untuk ganti ruginya dan 2022 segera dikerjakan,” ucap Muryono.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Waluyo mengatakan bahwa saat ini polemik telah selesai. Sejumlah warga yang dahulunya mendapat ganti rugi telah menerima keputusan tersebut. Namun dirinya berharap agar dalam pelebarannya sampai ke rumah-rumah warga yang memiliki beban hutang kepada lurah dan camat.

“Semoga pelebarannya sampai ke pekarangan rumah warga. Sehingga mereka dapat mengembalikan uang yang dulunya ditutup pak lurah dan pak camat. Kami semua mendukung agar JJLS ini segera di kerjakan karena memang program pemerintah pusat,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta yang hadir dalam pembahasan sengketa lahan berharap masyarakat mendukung program pemerintah pusat itu. Pasalnya JJLS merupakan program pemerintah yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Harapan Baru Selamatkan Anak Terlantar

“Jika sudah terkoneksi, JJLS ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Ekonomi akan tumbuh dan memberikan kesejahteraan,” pungkas Sunaryanta.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler